Kasus Kopi Sianida Disebut Bisa Diputus Tanpa Bukti Langsung

Sidang Lanjutan Jessica Hadirkan Pakar Racun
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA.co.id – Saksi ahli hukum pidana Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan bukti langsung atau direct evidence tidak selalu diperlukan dalam upaya hukum pada perkara pidana. Menurutnya, jenis bukti lain, yaitu bukti tidak langsung atau circumstantial evidence juga bisa dipertimbangkan penggunaannya untuk memutus perkara.

Jessica Wongso Kembali Ajukan PK, Jaksa: Lagu Lama Judul Baru

"Circumstantial evidence, bukti tidak langsung, berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan bisa dibuktikan," ujar Edward dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kemayoran, Kamis, 25 Agustus 2016.

Edward tengah bersaksi dalam persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Sidang PK, Hakim Tanya soal Bukti Baru yang Diajukan Jessica Wongso

Edward melanjutkan, bukti tidak langsung bisa didapat dari surat, keterangan saksi, keterangan ahli, hingga keterangan terdakwa. Edward, yang memiliki latar belakang akademisi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) mengatakan hakim bisa mengambil keputusan atas perkara berdasarkan bukti tidak langsung.

"Hakim dapat memutuskan perkara tanpa ada direct evidence," ujar Edward.

Sidang PK Jessica Kumala Wongso Ditunda Pekan Depan, Hakim Minta Novum Disumpah

Sebagai informasi, hingga saat ini, persidangan sama sekali belum memperlihatkan adanya saksi yang melihat terdakwa Jessica menaburkan racun sianida ke es kopi Vietnam yang ditenggak Mirna.

Persidangan terhadap kasus yang terjadi pada awal tahun 2016 ini sendiri telah berlangsung untuk keempatbelas kalinya. Selain Edward, persidangan hari ini juga menghadirkan saksi ahli lain, ahli toksikologi dari Universitas Udayana I Made Agis Gelgel Wirasuta.

Ahli forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar

Ahli Forensik Bongkar Kejanggalan Bukti CCTV dalam Kasus Tewasnya Wayan Mirna Salihin

Hal ini disampaikan ahli forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar dalam sidang PK kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin.

img_title
VIVA.co.id
5 November 2024