Sidang Gugatan Vaksin Palsu, Hakim Anjurkan Mediasi
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Sidang gugatan vaksin palsu di Rumah Sakit Harapan Bunda kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 25 Agustus 2016. Empat tergugat yang tak hadir pada sidang perdana dua minggu lalu, kali ini dapat menghadiri sidang.
Empat pihak tergugat tersebut yaitu pihak Rumah Sakit Harapan Bunda, Dokter Muhidin, Kementerian Kesehatan RI dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan. Hakim ketua Novvry Tammy yang memimpin jalannya persidangan meminta keempat tergugat untuk menyerahkan surat kuasa.
Dari empat pihak tergugat hanya RS Harapan Bunda dan Dokter Muhidin yang dapat memenuhi permintaan hakim. Pihak Kemenkes RI dan BPOM hanya hadir dengan surat penugasan.
Saat sidang dimulai, Hakim Novvry mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No 1 Tahun 2016, sebelum persidangan dilanjutkan diharuskan terlebih dahulu kedua pihak melakukan mediasi. Untuk itu, berdasarkan kesepakatan pihak penggugat dan tergugat, mediasi menggunakan hakim mediator dari pihak pengadilan.
"Agenda hari ini akan menandatangani surat mengenai penjelasan majelis tentang memilih mediasi. Ada penjelasan majelis hakim bahwa proses persidangan ini harus ada mediasi. Kami menunjuk Hakim Mediator Ibu Ida Marion," kata Hakim Novvry di PN Jaktim, Cakung, Jakarta Timur, Kamis 25 Agustus 2016
Menurutnya, proses mediasi memiliki banyak langkah dan memang wajib untuk dilaksanakan dalam sidang perdata. Karena mempercepat penyelesaian perkara dan menghindari perselisihan kedua pihak. "Maka mediasi harus dilaksanakan sebaik-baiknya dan beritikad baik," ujarnya.
Hakim Novvry pun menutup sidang kasus vaksin palsu itu dan meminta kedua pihak menemui hakim mediator, untuk menentukan kapan mediasi antara pihak tergugat dan penggugat dilaksanakan. Sementara persidangan selanjutnya menyusul hingga mediasi kedua pihak dilakukan terlebih dahulu.
"Nanti mengenai mediasi itu yang penting hari ini menghadap dulu, baru nanti kesepakatan kapan. Mediasi ini ditempuh dalam jangka 30 hari. Kalau sepakat (bisa) perpanjang jadi tambah 30 hari. Sampaikan ke hakim mediator kapan pelaksanaannya," ujar Novvry
Untuk persidangan selanjutnya, lanjut Novvry, belum bisa ditetapkan hari ini, dan masih menunggu laporan dari hakim mediator. "Kalau belum ada perdamaian, baru kita tentukan persidangan selanjutnya," katanya.
Baca juga:
- Â