Empat Provokator Rusuh Jakmania Dikirim ke Kejaksaan

Empat tersangka provokator rusuh Jakmania di SUGBK dilimpahkan ke Kejaksaan
Sumber :
  • Ditreskrimsus

VIVA.co.id – Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyerahkan empat tersangka berikut barang bukti kasus provokator rusuh Jakmania ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu pagi, 25 Agustus 2016. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara tersangka MR, RF, AL dan MF dinyatakan lengkap atau P21.

SUGBK Dirusak, Menteri PUPR Peringatkan Suporter Sepakbola

“Sementara untuk tersangka AF yang usianya masih di bawah umur (16 tahun) akan dikembalikan kepada orang tua berdasarkan rekomendasi dari Bapas yang melakukan penelitian terhadap tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Fadil Imran, di Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini, Subdit IV Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menangani perkara dugaan tindak pidana pada bidang informasi dan transaksi elektronik yang terjadi pada Sabtu, 25 Juni 2016, sekitar pukul 19.30 WIB, oleh pemilik atau pengguna akun facebook AF, akun facebook MR, akun facebook RF, akun instragram AL dan akun Instragram MF.

Ricuh Jakmania, Rekaman CCTV Sulit Ungkap Pengeroyok Polisi

Lanjut Fadil, dari hasil penyelidikan diketahu bahwa para pemilik akun tersebut menuliskan kalimat yang salah satunya berisi provokasi dan mengundang kebencian yang disebarkan melalui media sosial yang menimbulkan adanya kerusuhan Jakmania yang mengakibatkan terganggunya ketertiban dan keamanan masyarakat.

Salah satu pesan yang disebarkan  adalah “kami itu bukan binatang yang bisa diperlakuin seenaknya oleh kalian, the jak gak bakalan rusuh kalo gak dirusuhi duluan,sekarang kalian tau gimana kemarahan macan kemayoran, dan sekarang kalian tau ngimana rasanya kehilangan saudara kalian, jangan bangga anda memakai seragam beratribut lengkap dengan senjata, karena kalau kalian melepas atribut itu kalian Cuma orang biasa, walaupun kalian berpangkat bintang 123 jak mania gak bakal takut dengan kalian semua, FUCK ACAB, FUCK POLISI ANJING, PEMBUNUH !!!!!DIBUNUH!!!!” dengan back ground foto seorang menggunakan seragam polisi yang sedang terluka parah pada bagian wajah.

Pemain Muda Persija Angkat Bicara soal Ricuh The Jakmania

Ditambahkan Fadil Imran, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, mulai saksi pelapor, saksi yang mengetahui, saksi penangkap, saksi ahli bahasa Indonesia, saksi ahli sosiologi, saksi ahli pidana dan saksi ahli ITE.

Perbuatan empat tersangka memasuki unsur dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan ITE karena dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dan atau pemerasan dan atau pengancaman dan atau yang ditujukan untuk mrnimbulkan rasa kebencian rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan atargolongan (SARA) dan atau penghasutan.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik dan/atau Pasal 160 KUHP.


Barang bukti yang dilimpahkan:

1. Satu bendel print out screen capture akun facebook Ahmad Fawzi, akun facebook Muhammad Ridwan, akun facebook Rahmat Fauzi, akun instragram Aldianaldiansyah dan akun Instragram Mohamadfurqon1998.

2. Lima unit telepon genggam.

3. Satu buah baju kaos warna oranye bertuliskan Jak School.

4. Satu topi warna merah bertuliskan Persija.

5. Satu buah syal bertuliskan Persija.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya