Sanusi Terima Upeti, Ahok Enggan Terka Keterlibatan Pejabat
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama enggan mengomentari adanya temuan tersangka kasus suap reklamasi Mohamad Sanusi menerima uang yang nilainya mencapai Rp45 miliar dari sejumlah rekanan Dinas Tata Air DKI.
Ahok, sapaan akrab Basuki, juga enggan mengira-ngira adanya keterlibatan anak buahnya, pejabat di Dinas Tata Air DKI, terkait upeti yang diberikan rekanan Dinas Tata Air kepada Sanusi. "Saya kira kita nggak tahu ya," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Kamis, 25 Agustus 2016.
Ahok meminta wartawan cukup mengikuti jalannya persidangan yang dilangsungkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Ahok mengatakan, persidangan yang ditujukan untuk mencapai keadilan bisa lebih banyak mengungkap fakta terkait kiprah Sanusi melakukan korupsi saat menjalankan tugas sebagai wakil rakyat Jakarta. Persidangan, juga kerap diwarnai pengungkapan fakta mengejutkan yang tidak bisa didapat dari sekadar mewawancara narasumber. “Kalau sidang, kalian bisa nonton semua, seru," ujar Ahok.
Sanusi, didakwa menerima suap yang nilainya Rp2 miliar dari Presiden Direktur Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja.
Selain itu, saat membacakan dakwaan pada Rabu, 24 Agustus 2016, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald F Warotikan juga mengungkap ada puluhan miliar yang diterima Sanusi dari rekanan Dinas Tata Air DKI saat mantan politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu menjadi anggota DPRD DKI selama dua periode.
Sanusi menerima uang Rp21.180.997.775 dari Danu Wira, Direktur Utama PT. Wirabayu Pratama. Komisaris PT. Imemba Contractors, Boy Ishak, memberinya Rp2 miliar. Dari sejumlah pihak lain, Sanusi menerima Rp22.106.836.498.
Total uang yang diterima Sanusi yang sempat hendak mencalonkan diri menjadi Gubernur DKI itu mencapai Rp45.287.833.733 dan US$10.000.