Ahli Ungkap Kegunaan Obat yang Ditemukan di Tas Jessica

Jessica Kumala Wongso
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Sidang kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 25 Agustus 2016.

Jaksa Minta Hakim Tolak PK Jessica di Kasus Pembunuhan Wayan Mirna Salihin

Dalam sidang ke-14 itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menyinggung obat-obatan yang pernah ditemukan di dalam tas Jessica.

Ahli toksikologi, I Made Agus Gelgel Wirasuta, yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan itu lantas menyebutkan kegunaan beberapa jenis obat dalam tas Jessica tersebut.

Jaksa Nilai Jessica Wongso Manfaatkan Film Dokumenter Netflix Buat Tarik Simpati Masyarakat

Pertama adalah Bioderma yang merupakan obat kosmetik kulit. Kedua, Sandoz Sertraline, merupakan obat untuk depresi.

"Orang-orang pakai ini (Sandoz Sertraline), (karena) paniknya luar biasa meski tanpa masalah, sering kejang. (Fungsinya) untuk seimbangkan kondisi," ujar I Made Agus dalam persidangan.

Jessica Wongso Bawa Bukti Baru di Sidang PK, Potongan Video dari Stasiun TV

Obat selanjutnya yang ditemukan adalah Razole. Obat itu, menurut I Made Agus, digunakan untuk menekan pengeluaran asam lambung. Kemudian obat Maxpharm untuk menghilangkan rasa nyeri. "Yang terakhir obat Provelyn 75 mg, untuk menghilangkan nyeri saraf perifer," ujar I Made Agus.

Menurut dia, dari semua obat yang ditemukan dalam tas Jessica itu, hanya satu obat yang bisa dibeli tanpa menggunakan resep dokter atau dijual bebas. Sedangkan sisanya adalah obat yang tidak dijual bebas karena dosisnya harus ditentukan dokter.

"Sandoz, Razole, Maxpharm, dan Provelyn 75 mg tidak boleh dijual beli bebas tanpa resep dokter, wajib dengan resep dokter. Kalau Bioderma boleh bebas," jelasnya. (ase)

Sidang PK kasus kopi sianida di PN Jakpus, Senin, 4 November 2024.

Sidang PK Kasus Kopi Sianida, Jaksa Telisik Keaslian Rekaman CCTV yang Diserahkan Pengacara Jessica

Upaya PK ini merupakan langkah hukum terbaru dalam upaya Jessica untuk menggugurkan vonis sebelumnya.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2024