Pilkada Jakarta 2017

KPUD Hanya Terima Cagub dari Kepengurusan Parpol yang Diakui

Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno (kiri) dan maskot Pilkada DKI 2017.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI, Sumarno mengatakan, KPUD merujuk kepada KPU pusat dalam menentukan keabsahan pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017.

KPU Jelaskan Persiapan Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak 2024

KPUD tak mungkin menerima pendaftaran pasangan calon jika semisal, pihak yang melakukan pendaftaran adalah satu kepengurusan partai politik yang tengah bersengketa.

"Tidak mungkin, dua kepengurusan akan mengajukan calon, apalagi calonnya berbeda," ujar Sumarno di kantor KPUD DKI, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu 24 Agustus 2016.

KPU Gandeng TNI-Polri Distribusikan Logistik Pilkada Serentak 2024 ke Daerah Rawan

Sumarno menyebut, salah satu partai politik yang kepengurusannya masih bersengketa adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sumarno mengatakan, KPUD menunggu arahan KPU yang dengan sejumlah pertimbangan, akan memutuskan kepengurusan yang diakui hukum.

KPU Umumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terhadap Cagub-Cawagub Jakarta 2024

KPUD akan menerima berkas pendaftaran pasangan calon Gubernur DKI dan Wakil Gubernur DKI dari PPP, jika kepengurusan PPP yang melakukan penyerahan persyaratan pendaftaran antara tanggal 19 hingga 25 September 2016 nanti, adalah kepengurusan yang juga diakui keabsahannya oleh KPU pusat.

"Nanti, KPU provinsi tinggal mengikuti saja keputusan KPU pusat," ujar Sumarno.

Sebelumnya diberitakan, KPUD DKI melakukan sosialisasi tahapan Pilkada DKI 2017 kepada perwakilan-perwakilan partai politik di Jakarta. Sosialisasi dilakukan dalam rangka mempersiapkan tahap pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI.

Sumarno mengatakan, KPUD mengundang dua kepengurusan PPP dalam sosialisasi. Keduanya sama-sama menerima penjelasan tentang tata cara, syarat, serta formulir-formulir terkait pendaftaran pasangan calon.

"Sekarang kan sosialisasi yang bersifat umum," ujar Sumarno. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya