KPUD DKI Mulai Sosialisasikan Tahapan Pilkada
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta hari ini mengundang perwakilan-perwakilan partai politik untuk berkoordinasi terkait dua hal. Pertama terkait pendaftaran pemilih. Tahap ini disebut sedang memasuki pemutakhiran data pemilih.
"Nanti mulai tanggal 8 september petugas pemuktakhiran data pemilih akan datang ke rumah-rumah untuk mendata penduduk Jakarta, akan masuk ke daftar pemilih," kata Ketua KPUD Jakarta, Sumarno di kantor KPUD, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Agustus 2016.
Kedua adalah terkait pendaftaran cagub dan cawagub yang akan dilakukan tanggal 21-23 September. Dalam rapat ini, KPUD mengkoordinasikan tata cara pencalonan, syarat-syarat pencalonan, dan formulir-formulir yang harus dilengkapi.
"Sehingga nanti pada saat pendaftaran nanti tidak ada persoalan," ujarnya menambahkan.
Mengenai tahap pemuktakhiran pemilih, Sumarno menjelaskan, petugas akan menambahkan pemilih yang belum terdaftar. Petugas juga nanti akan mengeluarkan pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat.
"Misalnya sudah meninggal dunia, atau sudah pindah tempat tinggal, atau kemudian ada pemilih ganda yang tercatat lebih dari 1 kali, itu akan kita keluarkan dari daftar pemilih."
(mus)