Taufiq: Insya Allah Sanusi Tak Terbukti Terima Suap
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
VIVA.co.id – Muhammad Sanusi, tersangka kasus dugaan suap terkait Rancangan Peraturan Daerah menyangkut proyek Reklamasi Teluk Jakarta, hari ini, Rabu, 24 Agustus 2016, akan menghadapi dakwaan Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi Jakarta.
Menanggapi ini, Wakil Ketua DPRD, Mohamad Taufiq optimistis, dakwaan yang dilayangkan kepada adiknya itu, tidak akan terbukti. Keyakinan itu dilontarkan Taufiq, setelah melihat fakta pada persidangan terdakwa Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.
"Insya Allah enggak (terbukti). Memangnya apa yang mau disuap?" ujar Taufiq yang turut hadir menyaksikan sidang perdana Sanusi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jl. Bungur, Jakarta Pusat.
Taufiq yang mengenakan kemeja biru, senada dengan jaket yang dia kenakan, kemudian duduk di kursi pengunjung ruang persidangan. Di depannya, terlihat Sanusi berpakaian batik, tengah menanti sidang digelar majelis hakim. Tapi keduanya tidak saling komunikasi.
Sanusi oleh KPK diduga menerima suap terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035, serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara. Selain suap, Sanusi juga dijerat dengan pasal mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang.
(mus)