Terima Suap Reklamasi, Sanusi Hadapi Dakwaan Jaksa Tipikor
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Muhammad Sanusi, tersangka kasus dugaan suap rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi teluk Jakarta, hari ini, Rabu 24 Agustus 2016, akan didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Hari ini sidang pertama, intinya klien kami sudah sangat siap mendengar isi dakwaan yang akan di bacakan jaksa hari ini," kata kuasa hukum Sanusi, Krisna Murti.
Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta itu, ditetapkan penyidik Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) sebagai tersangka, karena menerima suap Rp2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja lewat asistennya, Trinanda Prihantoro, untuk memuluskan pembahasan Raperda Tata Ruang Rencana Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Selain perkara suap, Sanusi dijerat pasal pencucian uang. Sejumlah aset Sanusi akhirnya disita penyidik KPK. Beberapa di antaranya berupa bangunan, seperti Muhammad Sanusi Center di Condet, Jakarta Timur, rumah di Jalan Saidi, Cipete, Jakarta Selatan, unit apartemen di Soho Pancoran, Jakarta Selatan serta aset Sanusi di Vimala Hills Gadog, Bogor. Sedangkan kendaraan yang telah disita adalah mobil Audi dan Jaguar bernomor polisi B-123-RX.?
Laporan Edwin Firdaus dari Jakarta