Akhir Bulan, Tak Ada Kompromi Bagi Pelanggar Ganjil Genap
- ANTARA/Reno Esnir
VIVA.co.id – Setelah melewati masa uji coba selama satu bulan, Polda Metro Jaya akan segera memberlakukan kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap mulai 30 Agustus mendatang. Polda Metro Jaya menegaskan akan menindak tegas pengendara yang masih saja melanggar aturan itu. Sanksi pun akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa pandang bulu.
"Tidak perlu evaluasi lagi. Sudah langsung (ditindak), tanggal 30 Agustus nanti yang melanggar ya kita tindak," ujar Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Moechgiyarto di Mapolda Metro Jaya, Senin, 22 Agustus 2016.
Kapolda mengatakan, pengemudi mobil yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan denda tilang maksimal, sebesar Rp500 ribu.
"Seperti (denda) masuk jalur TransJakarta," kata Moechgiyarto.
Seperti diketahui, uji coba ganjil genap diberlakukan sejak tanggal 27 Juli sampai 26 Agustus 2016 mendatang. Uji coba diterapkan mulai pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB di jalanan bekas kawasan 3 in 1 yaitu Jalan Sisingamangaraja, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Medan Merdeka Barat dan sebagian Jalan Gatot Subroto.
Dalam uji coba ini, polisi tidak memberikan sanksi tilang melainkan hanya sanksi teguran. Pelaksanaan uji coba nantinya mulai efektif dikenakan denda mulai 30 Agustus 2016.