Polisi Ungkap Modus Peredaran Narkoba di Apartemen
- VIVA.co.id/ Putri Firdaus
VIVA.co.id – Anggota Subdit II Direktorat Res Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkotika golongan I jenis ekstasi dan sabu pada Kamis, 18 Agustus 2016 pukul 20.15 WIB. Pada saat itu, tersangka OD alias ODI (55 tahun) diringkus di apartemen The Modern Golf Tower Hijau Lantai 6 Kamar GE-06-EA di Jalan Hartono Raya Kelurahan Babakan, Kecamatan Cikokol, Kabupaten Tangerang.
Polisi mendapatkan barang bukti berupa ekstasi berjumlah 14.981 butir, 3 bungkus plastik klip berisi sabu total bruto 297,21 gram, satu handphone smartfren dan satu buah Andromax.
"Pada saat disita, BB (barang bukti) disimpan dalam kemasan makanan kucing," ungkap Kombes Pol Awi Setiyono di Polda Metro Jaya, Senin, 22 Agustus 2016.
Berdasarkan keterangan dari Awi Setiyono, tersangka merupakan pengedar narkoba yang masih memiliki hubungan dengan sindikat narkoba Medan dan Jakarta. "Disinyalir merupakan sindikat Medan dan Jakarta," ujar Awi.
Tersangka OD diketahui bekerja di bawah seorang bandar berinisial VL yang kini masih dalam pencarian Kepolisian. "VL masih dalam tahap pencarian oleh Timsus Subdit II," kata Awi lagi.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.