Demo di DPR, Ini 8 Tuntutan Pengemudi Transportasi Online

Aksi Pengemudi Transportasi Online
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Para pengemudi transportasi berbasis aplikasi atau online tiba di depan gedung DPR/MPR RI, setelah melakukan long march dari titik kumpul mereka di Lapangan Kolam Renang Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin, 22 Agustus 2016.

Mereka berunjuk rasa menolak Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Setidaknya ada delapan tuntutan yang mereka ajukan atas Permenhub itu.

"Kami menolak Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 karena itu kebijakan-kebijakan titipan pengusaha-pengusaha besar. Itu pengusaha besar yang akan mematikan driver individual seperti kami," kata Andryawal  dari Advokasi Driver Online, di depan gedung DPR/MPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin, 22 Agustus 2016.

Menurut Andryawal, Permenhub itu bakal mematikan ekonomi rakyat kecil. "Individu-individu ini sekarang sudah mulai resah. Dulu saja kami disayang-sayang, dimanja-manja, sekarang langsung tiba-tiba di-suspend (ditangguhkan)," ujarnya.

Pantauan VIVA.co.id, jumlah pengemudi transportasi online yang berunjuk rasa sekitar ratusan orang. Padahal, sebelumnya disebut akan hadir 1.000 orang yang tergabung dalam aksi unjuk rasa tersebut. Mereka pun urung melakukan konvoi dengan mobil menuju ke gedung DPR/MPR RI. Mereka terlihat kompak menggunakan baju berwarna putih dalam melakukan aksi unjuk rasa itu.

Adapun delapan tuntutan tersebut, di antaranya:

1. Dalam membuat Permenhub Nomor 32 Tahun 2016, pemerintah tidak pernah mengikutsertakan kami selaku driver (mitra) dari transportasi online. Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tersebut kebijakan 'titipan' pengusaha besar, yakni kaum pemilik modal yang akan mematikan kami, yaitu driver individual, dan membuktikan pemerintah tidak berpihak kepada rakyat kecil (driver) yang membutuhkan pekerjaan halal, serta masyarakat Jakarta yang membutuhkan moda transportasi yang murah, nyaman dan aman. Pemerintah hanya peduli terhadap kepentingan-kepentingan pemilik modal dan tidak terhadap rakyatnya.

2. Kami menolak Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 untuk melakukan KIR karena kendaraan kami bukan angkutan umum. Apabila kami dipaksakan untuk melaksanakan KIR, kami yang akan dirugikan karena asuransi (pribadi) terhadap kendaraan kami akan batal demi hukum karena dipergunakan layaknya angkutan umum.

3. Kami menolak untuk menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) A Umum karena kendaraan kami bukan kendaraan berpelat kuning ataupun kendaraan umum.

Didenda Rp2,7 Miliar, Grab Melawan di Pengadilan

4. Kami menolak dengan keras balik nama Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan kami ke perusahaan ataupun koperasi.

5. Kami menolak dengan keras kebijakan yang mengharuskan kami memiliki 5 (lima) kendaraan dengan dibuktikan dengan STNK atas nama perusahaan.

Didenda Rp2,7 Miliar, Grab Lagi-lagi Mengeluh Bisnisnya Mati Suri

6. Kami menolak dengan keras kewajiban untuk memiliki tempat penyimpanan kendaraan (pool).

7. Kami menolak dengan keras kewajiban kami untuk menyediakan pemeliharaan kendaraan (bengkel) yang dibuktikan dengan kepemilikan atau kerja sama dengan pihak lain.

Didenda Rp2,7 Miliar, Grab Tak Terima dan Ajukan Banding

8. Kami meminta dan memohon dengan ketulusan hati Presiden Joko Widodo untuk dapat memenuhi permintaan kami ini. Sebab, kami  hanya rakyat kecil yang ingin mencari nafkah secara halal dan sesuai janji Bapak Presiden pada saat kampanye yang berjanji akan berpihak kepada rakyat kecil.

(mus)

Aplikasi Grab.

Siap-siap, Aturan Transportasi Online Baru Resmi Berlaku 12 Oktober

Aturan transportasi online ini dikeluhkan driver. Salah satunya Grab.

img_title
VIVA.co.id
9 Oktober 2019