Gugatan Cuti Kampanye Ahok Bisa Gugur Jika Tak Diperbaiki

Ahok jadi saksi Sanusi
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA.co.id – Hakim Mahkamah Konstitusi menilai permohonan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, untuk menguji materi Undang Undang Pilkada perlu diperbaiki. Menurut Hakim, Ahok belum menjelaskan secara rinci alasan permohonan menguji Pasal 70 ayat (3) tersebut, terkait kerugian hak konstitusional yang akan dialami karena adanya norma tersebut.

Ketua MK: Aturan Cuti Kampanye Berguna Cegah Penyimpangan

Bahkan, Hakim menegaskan permohonan Ahok dapat gugur jika tidak dapat menjelaskan kedudukan hukumnya dalam mengajukan uji materi.

"Jika tidak mampu meyakinkan majelis, tentu materi permohonan tidak akan diperiksa, karena legal standing tidak ada," kata Anggota Majelis Hakim, I Gede Dewa Palguna pada persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 Agustus 2016.

Ahok Pagi ini Puasa Ngomong, Agus Yudhoyono Tegang

Hakim Palguna juga meminta Ahok menjelaskan lebih rinci pertentangan antara Pasal 70 ayat (3) dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Kata Hakim, keputusan permohonan ini tergantung kemampuan Ahok dalam meyakinkan majelis, bahwa ada kerugian konstitusional.

"Penting uraikan kerugian konstitusional," ujar Hakim Palguna.

Bakal Calon Gubernur Jakarta Tes Kesehatan di RS Mintohardjo

Sementara itu, Hakim Konstitusi Aswanto, juga meminta Ahok memperjelas permohonannya terkait pasal yang diujikan, yakni Pasal 70 ayat (3). Menurut Aswanto, pasal tersebut mengandung dua huruf, yakni huruf a terkait cuti, dan huruf b mengenai penggunaan fasilitas negara.

"Saya belum menangkap uraian, apakah dengan diubahnya permohonan ini akan potensi kerugian konstitusional tidak akan terjadi, belum tertangkap. Kalau diubah sesuai keinginan (pemohon), maka pemohon tidak akan lagi mengalami kerugian, harus dielaborasi lagi," papar Hakim Aswanto.

Diketahui, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-undang.

Pasal yang diuji oleh Ahok adalah Pasal 70 ayat (3) pada UU Pilkada yang berbunyi:

"Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan:
a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan,
b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait jabatannya.
"

Pasal tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi: "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."

(ase)

 Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berjalan usai mengikuti sidang perdana di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (22/8/2016).

Ahli: Petahana Bisa Gunakan Jabatan untuk Menang

"Termasuk melibatkan dan menggerakkan birokrasi..."

img_title
VIVA.co.id
26 September 2016