Ahok Akan Perbaiki Berkas Gugatan ke MK dalam Dua Hari
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menargetkan waktu dua hari untuk kembali memenuhi kelengkapan gugatannya atas ketentuan cuti kampanye kandidat calon kepala daerah petahana yang diatur dalam Pasal 70 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
Ahok, sapaan akrab Basuki, mengatakan timnya telah memetakan aturan-aturan yang dianggap bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 dalam undang-undang yang menjadi dasar hukum pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2017 itu.
"Saya akan segera, mudah-mudahan, saya targetkan dua hari (kelengkapan gugatan) sudah saya bisa masukkan kembali. Jadi enggak perlu 14 hari," ujar Ahok di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 22 Agustus 2016.
Ahok baru saja selesai mengikuti sidang perdana atas gugatannya terhadap ketentuan cuti kampanye dalam UU Nomor 10 Tahun 2016.
Ahok mengatakan, ia akan memenuhi seluruh kelengkapan gugatan seperti yang disampaikan majelis hakim kepadanya. Selain menyertakan aturan yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945, Ahok juga akan menyertakan keuntungan yang akan ia dapat jika gugatannya dikabulkan.
"Saya akan memenuhi semua saran dari yang mulia hakim," ujar Ahok.
Seperti diketahui, Ahok menyatakan keberatannya atas ketentuan cuti kampanye kandidat kepala daerah petahana. Ahok, dalam beberapa kesempatan, menyatakan dirinya lebih memilih tetap bekerja daripada berkampanye. Masa kampanye, antara 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017, bertepatan dengan finalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2017. Ahok lebih memilih mengawal proses itu untuk memastikan APBD DKI 2017 tidak disusupi anggaran siluman seperti APBD DKI 2014.