Biar Hemat, Ahok Tak Mau Pakai Pengacara Gugat Cuti di MK
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, tidak menggunakan jasa pengacara dalam menggugat ketentuan yang mengharuskan kepala daerah petahana, seperti dirinya melakukan cuti untuk berkampanye ketika hendak kembali mengikuti Pemilihan Kepala Daerah.
Ketentuan itu tertera dalam Pasal 70 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016, dasar hukum pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2017.
Ahok, sapaan akrab Basuki, mengatakan akan menyampaikan sendiri keberatannya terhadap keharusan cuti kampanye. Sementara, staf dan tenaga ahli yang biasa membantu pekerjaannya di Balai Kota, membantunya pula menyiapkan segala hal yang diperlukan untuk menggugat.
"Kan ada tenaga ahli, jadi lebih hemat. He... he...," ujar Ahok di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 22 Agustus 2016.
Ahok baru tiba di MK untuk menghadiri sidang perdana gugatan terhadap ketentuan cuti kampanye yang ia ajukan.
Ahok mengatakan, akan mengikuti sidang dengan cara itu sebanyak dua atau tiga kali. Setelah diperlukan, ia akan menyertakan pakar tata negara untuk menyampaikan tafsirannya terkait keharusan cuti kampanye. Keberatan tafsiran itu kemudian akan dipertanyakan kepada majelis hakim konstitusi.
"Kita akan panggil ahli tata negara untuk menafsirkan apa yang saya maksud itu benar atau tidak," ujar Ahok.
Seperti diketahui, Ahok menyatakan kebenarannya atas ketentuan itu. Ahok, dalam beberapa kesempatan, menyatakan lebih memilih tetap bekerja daripada berkampanye. Masa kampanye, antara 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017, bertepatan dengan finalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2017.
Ahok lebih memilih mengawal proses itu untuk memastikan APBD DKI 2017 tidak disusupi anggaran siluman seperti APBD DKI 2014.