Polisi Tolak Keluarkan Izin Konvoi Ribuan Pengemudi Online

Kepala Bagian Mitra Divisi Hubungan Masyarakat Polri Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Bayu Januar Nugraha

VIVA.co.id – Ribuan pengemudi transportasi berbasis aplikasi online akan melakukan aksi unjuk rasa di Istana Negara, Kementerian Perhubungan dan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin, 22 Agustus 2016. Sebanyak 614 personel gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat disiapkan untuk mengamankan demonstrasi itu.

Tarif Transportasi Online Akan Diatur UU

"Yang tidak kami setujui adalah konvoinya, kecuali memakai bus untuk menuju objek demo," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono, ketika dikonfirmasi, Senin, 22 Agustus 2016.

Rencananya, massa yang diprediksi berjumlah 1.000 pengemudi online itu bakal konvoi dari Parkir Timur Senayan, sekitar pukul 10.00 WIB.

Survei: Tarif Ojek Online Melonjak, Mayoritas Konsumen Teriak

"Tadi malam pukul 18.30-19.30 WIB oleh Bapak Wakapolda Metro Jaya, para korlap (koordinator lapangan) demo dan operator jasa angkutan online dikumpulkan di Biroops Polda Metro Jaya untuk diberikan arahan agar demo tidak anarki dan tidak melaksanakan konvoi," kata Awi.

Namun, kata Awi, karena pengemudi transportasi online tersebut akan konvoi, Direktorat Intel dan Keamanan (Dirintelkam) Polda Metro Jaya tidak menerbitkan Surat Tanda Terima Pelaporan (STTP) untuk izin demonstrasi.

Promo adalah Kunci dari Tarif Murah Ojek Online

Menurut Awi, para pengemudi transportasi online tersebut demo untuk memprotes Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 yang mewajibkan jasa angkutan online dengan menggunakan SIM A Umum, kendaraan harus diuji Kir, dan kendaraan harus balik nama atas nama perusahaan.

Aplikasi Grab.

Siap-siap, Aturan Transportasi Online Baru Resmi Berlaku 12 Oktober

Aturan transportasi online ini dikeluhkan driver. Salah satunya Grab.

img_title
VIVA.co.id
9 Oktober 2019