Sidang Praperadilan Kakak Saipul Jamil Digelar Hari Ini
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang permohonan praperadilan yang diajukan oleh salah satu tersangka kasus suap terkait perkara tindak pidana pencabulan pendangdut Saipul Jamil.
Sidang yang diajukan oleh Samsul Hidayatullah atau kaka dari Saipul Jamil ini sebelumnya sempat dijadwalkan Kamis, 11 Agustus 2016. Namun karena Komisi Pemberantasan Korupsi tidak hadir, akhirnya digelar hari ini, Jumat, 19 Agustus 2016.
Sidang akan dipimpin oleh hakim tunggal Martin Ponto Bidara, dengan agenda pembacaan permohonan. "Iya, Sidang hari ini jam 9," kata kuasa hukum Samsul, Tonin Tachta Singarimbun, Jakarta Selatan.
Permohonan praperadilan yang diajukan atas perkara tindak pidana suap dalam kasus pencabulan pendangdut Saipul Jamil ini telah didaftarkan dengan nomor perkara 112/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL. atas nama pemohon Hafiyah, istri Samsul Hidayatullah dan pihak termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Permohonan praperadilan diajukan untuk menguji sah atau tidak penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, dan proses pemberkasan kasus, yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Samsul dan Rohadi.
Diketahui, ini merupakan permohonan praperadilan kedua Samsul pada KPK. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan praperadilan Samsul, karena menilai yang berwenang mengadili adalah wilayah hukum Jakarta Selatan, sesuai domisili KPK.
Kemudian pada Selasa, 2 Agustus 2016, Samsul kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan diajukan oleh istrinya, Hafiyah, selaku pihak pemohon dengan memberikan kuasa kepada kuasa hukumnya, Tonin Tachta Singarimbun.
Kasus ini berawal dari penangkapan KPK terhadap Rohadi, Samsul, serta dua orang pengacara Saipul, Kasman Sangaji dan Berthanatalia Ruruk Kasman, dalam Operasi Tangkap Tangan, 15 Juni 2016 lalu.
Saat penangkapan, KPK menyita uang sebesar Rp250 juta dari tangan Rohadi yang diduga diberikan Bertha Natalia. Sehari sebelum penangkapan ini, Hakim Pengadilan Jakarta Utara memvonis Saipul tiga tahun penjara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta. (ase)