Serangkaian Upaya Ekstrem Jessica Wongso Habisi Nyawa

Jessica Kumala Wongso saat menghadiri pesidangan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

VIVA.co.id – Natalia Widiasih Rahardjanti, ahli psikiatri forensik Departemen Kejiwaan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi ahli dalam perkara kematian Wayan Mirna Salihin, menceritakan fakta, upaya ekstrem Jessica Kumala Wongso melakukan bunuh diri selama tinggal di Australia.

Jessica Wongso Kembali Ajukan PK, Jaksa: Lagu Lama Judul Baru

Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim PN Jakarta Pusat, Natalia mengaku mendapatkan data dari Kepolisian Federal Australia (AFP). Data menyebutkan, Jessica sempat mengancam akan bunuh diri pada 28 Januari 2015, dan menyampaikan hal itu pada mantan kekasihnya di Australia bernama Patrick.

Kemudian, pada tanggal 29 Januari 2015 lalu, Jessica pun mulai mencoba melakukan percobaan bunuh diri itu, tapi gagal. Kemudian, pada tanggal 22 Agustus 2015, Jessica kembali mencoba melakukan usaha bunuh diri, kali ini dengan cara menabrakkan mobilnya ke panti jompo. Dan lagi-lagi itu gagal.

Jaksa Nilai Jessica Wongso Manfaatkan Film Dokumenter Netflix Buat Tarik Simpati Masyarakat

"Saya coba potret dari beberapa orang yang kenal dia, ada kemungkinan hal itu karena masalah dengan Patrick," kata Natalia dalam persidangan, Kamis, 18 Agustus 2016.

Lalu, pada 26 Oktober 2015, Jessica kembali melakukan usaha bunuh diri dengan cara mencoba meracuni dirinya dengan menghirup asap panggangan barbecue. Tanggal 15 November 2015, Jessica kembali berupaya menghilangkan nyawanya, namun hal itu gagal. Saat itu sudah ditemukan pisau, sekop dan alarm asap yang telah dibungkus plastik.

Jessica Wongso Bawa Bukti Baru di Sidang PK, Potongan Video dari Stasiun TV

Terakhir, pada tanggal 22 November 2015, Jessica kembali melakukan percobaan bunuh diri. Tapi lagi-lagi gagal hingga dia kembali ke Indonesia.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar pun mempersilakan Jessica mengajukan PK.

Jaksa Minta Hakim Tolak PK Jessica di Kasus Pembunuhan Wayan Mirna Salihin

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat agar menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso.

img_title
VIVA.co.id
30 Oktober 2024