Hakim Tolak Kesaksian 2 Ahli di Sidang Jessica
- VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon
VIVA.co.id – Majelis hakim menolak dua ahli psikiatri forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk menjadi saksi dalam sidang perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 18 Agustus 2016.
Dua saksi ahli tersebut, yaitu Danardi dan Gerraldi ditolak, lantaran namanya tidak tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Keputusan itu dikeluarkan majelis hakim, setelah terjadi perdebatan antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus itu, mengenai kehadiran para saksi ahli dalam sidang hari ini.
Dalam sidang hari ini, JPU menghadirkan tiga orang saksi ahli psikiatri forensik, yaitu Natalia Widiasih Rahardjanti dan timnya Danardi dan Gerraldi. Namun, tim kuasa hukum Jessica menolak kehadiran saksi ahli tersebut.
Sebab, menurut Otto Hasibuan, ketua tim kuasa hukum Jessica, Natalia disebut sudah pernah membantu penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Jessica sebelum kasus ini masuk ke persidangan. Sehingga, pemilihan Natalia bersaksi sebagai ahli tidak tepat. Apalagi, Natalia ditemani dua rekannya.
"Setelah kami musyawarah, diputuskan Natalia akan bersaksi di persidangan, namun mohon maaf untuk kedua rekannya tidak. Namun, apabila memang diperlukan JPU ke depannya, nanti kami akan periksa atau pertimbangkan setelah ahli dalam BAP selesai. Keberatan kuasa hukum terdakwa akan kami catat dalam BAP," ujar Hakim Ketua Kisworo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 18 Agustus 2016. (asp)