Pengacara Jessica Protes karena JPU Tak Terbuka soal Saksi
- VIVA.co.id/Muhammad Solihin
VIVA.co.id – Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Boestam menilai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak pernah terbuka atas pemeriksaan saksi dan saksi ahli selama persidangan kasus pembunuhan Mirna Salihin digelar. Saksi yang akan dihadirkan dalam sidang tidak pernah disampaikan dengan jelas.
"Saat sidang selesai majelis tanyakan ke JPU siapa yang dihadirkan dan berapa orang. Harusnya sebelum sidang juga diumumkan siapa saksi," ujar Hidayat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 18 Agustus 2016.
JPU dianggap tidak profesional atas hal tersebut. Pihaknya mengaku telah mengajukan protes ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengajuan protes tersebut juga telah diberitahukan kepada Majelis Hakim yang menyidangkan kasus ini.
"Sudah protes ke PN Pusat. Majelis Hakim baru tahu pagi ini," katanya.
Seperti diketahui, sidang ke-13 kasus pembunuhan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali digelar hari ini. Dalam sidang kali ini, JPU akan menghadirkan dr Natalia, ahli psikiatri Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, yang pernah merawat Jessica di rumah sakit itu.
(mus)