Siswi Magang Dicabuli 3 PNS Jakpus, 27 Saksi Diperiksa
- Foe Peace - VIVA.co.id
VIVA.co.id – Hingga dua pekan bergulir, tidak seorang pun dari tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) suku Dinas Pariwisata Jakarta Pusat yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan siswi Sekolah Menengah Atas (SMA), yang tengah magang di kantor Wali Kota Jakarta Pusat.
Sejauh ini, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat, baru melakukan pemeriksaan terhadap ketiga PNS (diduga pelaku H, Y, A), tetapi ketiganya baru berstatus saksi saja.
Selain itu, menurut Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestro Jakarta Pusat, Iptu Ayu Triutami, penyidik juga telah memeriksa lebih dari 20 saksi lainnya.
Mereka yang diperiksa sebagai saksi, seperti teman korban, petugas keamanan kantor Wali Kota Jakarta Pusat, dan sejumlah PNS suku Dinas Pariwisata Jakarta Pusat.
"Sejauh ini, sudah 27 orang saksi yang diperiksa, sampai hari Senin 15 Agustus 2016," ujar Ayu, Selasa 16 Agustus 2016.
Ayu mengatakan, penyidik belum menetapkan ketiga terduga pelaku pencabulan terhadap siswi SMA berinisial M, alias PAR, karena belum memiliki alat bukti yang kuat.
"Belum ada (tersangka), semuanya masih berstatus saksi," kata Ayu.
Kasus dugaan pencabulan yang dialami siswi magang berinisial M itu terungkap, setelah M melaporkan kasus itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu malam, 3 Agustus 2016.
M mengakui, ia dicabuli di sebuah ruangan kosong di lingkungan kantor Wali Kota Jakarta Pusat, siang hari sebelum melapor. (asp)