Persidangan Bahas Perilaku Jessica Saat Mirna Sekarat

Sidang Lanjutan Jessica - Pemutaran Ulang CCTV
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Solihin

VIVA.co.id – Ketua tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mempertanyakan keterangan saksi ahli psikologi, Antonia Ratih Andjayani, yang mengatakan kalau Jessica Kumala Wongso tidak terlihat panik, saat Wayan Mirna Salihin terkapar di Kafe Olivier, Grand Indonesia.

Pasalnya, saat rekaman video Closed Circuit Television (CCTV) Kafe Olivier yang diputar kembali, ternyata Jessica terlihat membantu mengangkat Mirna saat Mirna terkapar. Dengan kata lain, Otto menilai kalau pernyataan Ratih yang mengatakan Jessica tidak terlihat panik saat Mirna terkapar adalah salah besar.

"Coba saudara saksi, apa yang terlihat di rekaman CCTV," ujar Otto pada Ratih di persidangan, Senin, 15 Agustus 2016.

Ratih pun dengan nada rendah menjawab kalau apa yang dilakukan Jessica adah membantu mengangkat Mirna yang terkapar. "Iya Pak, itu Jessica membantu mengangkat Mirna," kata Ratih kepada Otto.

Otto kembali mencecar bahwa Ratih berulang kali menyebutkan kalau Ratih telah disumpah. Namun Ratih menjawab, ada beberapa waktu di rekaman video CCTV Kafe Olivier, Jessica dalam kondisi terdiam saat Mirna terkapar.

Ahli Psikolog: Semua Punya Potensi Jadi Pembunuh Mirna

"Anda sudah disumpah loh, kata Anda, Jessica diam saja pada saat Mirna kolaps," kata Otto.

"Tapi ada waktu di mana dia (Jessica) diam saja," kata Ratih.

Sebelumnya diberitakan, Antonia Ratih Andjayani menyebut kalau ekspresi terdakwa Jessica Kumala Wongso, saat Wayan Mirna Salihin terkapar hingga dibawa keluar Kafe Olivier, tidak menunjukkan sifat panik. Menurutnya, sebagai seorang teman yang mengharapkan suatu pertemuan, reaksi apapun, harusnya seorang teman pasti menolong. Namun hal itu tak terlihat pada diri Jessica saat itu.

"Yang jadi catatan kami, saat Mirna dibawa keluar kafe, ketika Mirna minum (es kopi Vietnam), mengisap minuman dengan sedotan, yang kelihatan panik itu Hani (Boon Juwita alias Hani)," ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Senin, 15 Agustus 2016.