DKI Akan Laporkan Pengelola Apartemen Parama ke Polisi
- VIVA.co.id/M. Ali. Wafa
VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melaporkan pengelola Apartemen Parama, Jakarta Selatan ke pihak kepolisian. Parama akan dilaporkan ke polisi karena saat terjadi kebakaran, bangunan apartemen itu telah disegel Dinas Tata Kota DKI Jakarta, namun tetap digunakan pengelola.
"Nanti kita proses, termasuk kita bisa ke kepolisian, itu tindak pidana enggak," ujar Djarot di Balai Kota Jakarta, Senin 15 Agustus 2016.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengatakan, gedung yang telah disegel seharusnya tidak difungsikan dulu sebelum memperoleh izin dari Dinas Tata Kota. Sebab, tak ada jaminan keamanan dari gedung yang disegel itu, sehingga membahayakan penghuni.
"Itu membahayakan penghuni dan tidak mudah untuk memadamkan gedung bertingkat yang lebih dari 10 lantai misalnya," ujar Djarot.
Untuk itu, Djarot meminta masyarakat agar pro aktif untuk melaporkan ke pemerintah, jika terdapat pelanggaran serupa di lapangan. "kalau ada yang seperti itu masyarakat laporkan dong kepada kami," ujarnya.
Sebelumnya, kebakaran terjadi di Apartemen Parama di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan pada Minggu sore, 14 Agustus 2016 sekitar pukul 17.00 WIB.
Kebakaran yang melanda gedung itu tidak menimbulkan korban jiwa, namun beberapa penghuni terpaksa dilarikan ke rumah sakit karena mengalami sesak napas setelah menghirup asap, ketika panik menyelamatkan diri.