Kuasa Hukum Jessica Tolak Saksi Ahli Psikologi
- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id – Tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso menolak saksi ahli psikologi Antonia Ratih yang menjadi saksi, dalam sidang perkara pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 15 Agustus 2016.
Sebab, menurut Otto Hasibuan, ketua tim kuasa hukum Jessica, Ratih sudah pernah membantu penyidik Polda Metro Jaya saat kasus Jessica masih disidik di Polda Metro. Sehingga, Ratih dinilai tak tepat kapasitasnya sebagai ahli.
"Dia sudah membantu polisi dalam rangka penyidikan. Ahli di KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) independen," ujar Otto, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Senin, 15 Agustus 2016.
Penolakan itu sempat menimbulkan perdebatan antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pihak kuasa hukum Jessica.
"Keberatan yang mulia, kami tidak sependapat. Meskipun pernah mengikuti proses penyidikan, dalam kapasitas beliau bisa dikatakan sebagai ahli untuk menilai perilaku apa yang terjadi," kata JPU Ardito Muwardi.
Ketua Majelis Hakim Kisworo lantas menyetop perdebatan itu. Setelah bermusyawarah dengan hakim anggota, majelis hakim akhirnya tetap meminta ahli bersaksi, dan mencatat keberatan pihak Jessica di dalam persidangan.
"Majelis mendasarkan ahli telah dibuat BAP (Berkas Acara Pemeriksaan). Ahli psikologi di-BAP sehingga majelis berkesimpulan dan berketetapan bisa diterima," ujarnya. "Keberatan penasihat hukum akan dicatat di berita acara persidangan."