Bawa Kabur Gadis di Bawah Umur, Pria Ini Dicokok Polisi
- VIVA.co.id/ Anissa Maulida
VIVA.co.id – Ahmad Nur alias Alan (28), warga Desa Pangkalan, Teluknaga, Tangerang, harus berurusan dengan aparat Kepolisian setelah nekat membawa kabur seorang gadis remaja, J (16). Tak hanya membawa kabur, Alan juga berhubungan badan dengan anak di bawah umur tersebut.
Kapolsek Teluk Naga Ajun Komisaris Polisi Supriyanto mengatakan, kejadian itu terjadi pada Kamis, 21 Juli 2016 di Teluknaga, Tangerang, Banten. Perkenalan antara dua sejoli itu berawal dari Alan yang meminjam telepon seluler milik adiknya, Soleh. Dari handphone (HP) itu, dia memperoleh nomor J. Dia kemudian mulai mengirimkan pesan singkat kepada anak baru gede itu. "Sampai akhirnya pelaku mengajak bertemu, pada Kamis, 21 Juli 2016, sekitar pukul 09.30 WIB," ujar Supriyanto, Jumat, 12 Agustus 2016.
Pelaku lantas membawa gadis itu ke rumahnya. Di rumah itu, pelaku mencumbu anak itu. Selanjutnya, pelaku membawa J ke rumah bibinya di Pasar Kemis. Di sana, pelaku berhubungan badan dengan J hingga dua kali. Setelah itu, pelaku membawa gadis itu ke rumah temannya di Cikokol, Tangerang. Lagi-lagi, pelaku berhubungan badan dengan J.
Setelah membawa kabur J selama 21 hari, akhirnya Alan berhasil ditangkap oleh polisi di terminal Kalideres, Jakarta Barat, Kamis, 11 Agustus 2016, sekitar pukul 22.00 WIB. Keduanya diamankan saat hendak berangkat ke Bima, Nusa Tenggara Barat. Dari tangan Alan, polisi menyita barang bukti berupa dua unit handphone.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Alan terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi rumah tahanan Mapolsek Teluk Naga. Dia dikenakan Pasal 332 KUHP dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.