Tipu Daya Pembuat BPJS Kesehatan Palsu di Koja

Seorang petugas perlihatkan contoh kartu BPJS Kesehatan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Agus Bebeng

VIVA.co.id – Polisi telah menetapkan tersangka kasus peredaran kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan palsu di Puskesmas Koja, Jakarta Utara. Diketahui, pelakunya merupakan mantan Ketua Rukun Tetangga setempat.

Propam Polri Sita Uang Rp2,5 Miliar Diduga Hasil Oknum Polisi Peras WNA Malaysia Penonton DWP

Salah satu korban BPJS palsu, Mariani (35), mengatakan pelaku bernama Faisal (45). Dia mantan Ketua RT 08 RW 12 di Kelurahan Rawa Badak, Kecamatan Koja Jakarta Utara. Dia diketahui salah satu orang yang disegani di daerah sini.

"Karena disegani di sini, jadi kami korban BPJS palsu percaya pada pelaku," ujar Mariana saat ditemui VIVA.co.id.

5 Kasus Judi Online Bikin Geger Tanah Air Sepanjang 2024, Salah Satunya Polwan Bakar Suami

Kapolsek Koja, Kompol Supriyanto, membenarkan bahwa Faisal (45) adalah mantan Ketua RT dan paling disegani di daerah setempat.

Menurut Supriyanto, masih ada pelaku lain. Dia bernama Iwan. "Kita mau dapatkan DPO Iwan dulu. Nanti kita ungkap kalau sudah lengkap," kata Supriyanto.

Prakiraan Cuaca Hari Natal: BMKG Prediksi Hujan dan Petir di Wilayah Jakarta

Kasus ini terbongkar setelah salah satu calon pasien yang ingin berobat terdata menggunakan kartu palsu pada 26 Juli 2016.

Pasien bernama Isti Kumaesih dan Suhanjoyo yang merupakan pasangan suami istri itu diketahui menggunakan kartu BPJS palsu setelah datang ke Puskesmas Koja.

Di sana, keduanya lantas bertemu dengan Dr. Anita Yuliasari dan diarahkan ke bagian registrasi BPJS untuk dilakukan input data sebelum berobat. Namun, setelah dilakukan input data, nama yang bersangkutan, tidak terdaftar.

Anita kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Lurah Koja, Devika Romadi. Kemudian keduanya yang akan berobat tersebut dipanggil oleh Lurah Koja dan ditanya asal-usul BPJS milik mereka. Mereka mengakui membuat kartu BPJS kepada Ketua RT 08, berinisial DF.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya