Siswi Magang Dicabuli, 3 PNS Jakpus Belum Jadi Tersangka
- Foe Peace - VIVA.co.id
VIVA.co.id – Hingga saat ini, penyidik Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat tak kunjung mampu mengungkap kasus dugaan pencabulan yang dialami siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) Kejuruan saat magang di lingkungan kantor Wali Kota Jakarta Pusat.
Tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Suku Dinas Pariwisata Jakarta Pusat sudah diperiksa, karena disebutkan korban sebagai pelaku pencabulan (diduga pelaku H, Y, A). Tapi, penyidik tak kunjung menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestro Jakarta Pusat, Kompol Tahan Marpaung, mengatakan, penyidik belum menetapkan tersangka terhadap ketiganya karena belum memiliki alat bukti yang kuat.
"Memang siapa yang mau dijadikan tersangka? Kan sampai saat ini belum ada cukup bukti. Harus ada alat bukti dulu, minimal dua, misalnya hasil visum dan keterangan saksi," ujar Tahan Marpaung, Jumat 12 agustus 2016.
Tahan mengaku, penyidik saat ini belum menemukan kecocokan antara keterangan korban M alias PAR dengan keterangan ketiga PNS terduga pelaku.
"Masih berubah-ubah. Ada yang bilang di sana (lokasi). Kami masih menunggu dan melihat hasil Closed Circuit Television (CCTV) dulu," kata Tahan.
Kasus pencabulan itu mencuat setelah siswi magang berusia 17 tahun itu melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestro Jakarta Pusat, Rabu malam, 3 Agustus 2016. Dalam keterangannya, M mengaku dicabuli di ruangan kosong di kantor Wali Kota Jakarta Pusat siang hari sebelum membuat laporan.
M menyebut, dia dibekap tiga PNS dan diseret ke ruang kosong. Dalam kondisi tak sadarkan diri karena diduga dibius, M diduga dicabuli. M baru sadarkan diri dan mendapati dirinya dalam kondisi tanpa busana.