Kapolda Ogah Minta Maaf ke Pengamen yang Dituduh Membunuh

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Moechgiyarto.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Anwar Sadat

VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Metro Jaya terbukti bersalah dalam kasus salah tangkap terhadap dua pengamen di Cipulir Jakarta Selatan. Namun ironisnya setelah terbukti melakukan kesalahan, Polda Metro Jaya enggan untuk melontarkan permintaan maaf kepada dua pengamen tersebut.

Pengamen Korban Salah Tangkap Tagih Ganti Rugi

Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Inspektur Jenderal Pol Moechgiyarto menegaskan tidak mau melontarkan permintaan maaf. Hal tersebut karena menurutnya tidak ada dalam putusan yang ditetapkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Enggak. enggak ada itu perintah ‘maaf’. Perintah hakim apa hukumannya? Enggak ada minta maaf," Kata Moechgiyarto di Bumi Perkemahan Wisata (Buperta) Cibubur, Jakarta Timur, Jumat, 12 Agustus 2016.

Anak Ivan Sugianto Nyesal Ngadu Ke Ayahnya Karena Berujung Penjara, Deddy Corbuzier Sindir dengan Tertawa

Menurut Moechgiyarto, sikap dari Polda Metro Jaya yang tidak melontarkan permintaan maaf itu sudah sesuai dengan prosedur. Tidak meminta maaf merupakan bagian dari menghargai putusan hakim.

"Sudah prosedur kok. Itu kan putusan, dan putusan harus kita hargai. Hakim kita hargai karena itu kan keyakinan hakim memutus itu, Jadi putusannya denda, ya denda. Selesai," ujarnya.

AKP Dadang Tembaki Rumah Dinas Kapolres hingga Prabowo Tunjukan 'Taring' Bela Palestina

Seperti diketahui, dua pengamen di Cipulir, Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto, telah resmi dibebaskan karena tidak terbukti bersalah. Setelah sempat dijatuhi hukuman pidana perkara pembunuhan, mereka melayangkan gugatan atas kasus salah tangkap itu.

Keduanya menggugat Polri dan Kejaksaan Agung membayar ganti rugi atas kasus salah tangkap itu senilai Rp1 miliar. Sidang gugatan itu terdaftar dalam nomor perkara 98/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel. Sidang dipimpin Hakim Totok Sapti Indrato.

Pengajuan permohonan praperadian terkait ganti kerugian salah tangkap tersebut dilakukan setelah adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Putusan kasasi itu menguatkan putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta yang menyatakan keduanya tidak terbukti bersalah dan dibebaskan. Sementara itu, putusan hakim memerintahkan polisi untuk membayar denda masing-masing pemohon sebesar Rp36 juta.

Kasus pembunuhan Dicky Maulana diduga dilakukan enam anak jalanan yang sehari-hari mengamen di Cipulir, Jakarta Selatan. Mereka adalah dua terdakwa dewasa, Andro dan Nurdin, dan empat terdakwa anak di bawah umur. Mereka berinisial FP (16), F (14), BF (16), dan AP (14).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana penjara tiga sampai empat tahun kepada empat terdakwa anak di bawah umur itu. Kasus terhadap empat anak itu kini tengah dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya