Dilaporkan ke KY, Hakim Perkara Jessica Tak Khawatir
- VIVA.co.id/M. Ali. Wafa
VIVA.co.id – Hakim Binsar Gultom mengaku belum mengetahui bahwa dirinya dilaporkan kuasa hukum Jessica Kumala Wongso ke Komisi Yudisial. Kubu Jessica melaporkan Hakim Binsar ke KY lantaran sikapnya yang dinilai tak netral dan cenderung berat sebelah saat memimpin persidangan kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
"Enggak tahu malah, saya enggak tahu. Ini kan masih proses, siapapun tidak boleh mengomentari persidangan, gitu aja. Nanti biar masyarakat yang menilai," kata Hakim Binsar saat dikonfirmasi, Kamis, 11 Agustus 2016.
Sebagai hakim yang mengadili perkara tersebut, Binsar memilih tidak berkomentar banyak terkait pelaporan dirinya karena bisa memperkeruh suasana. "Jangan ditanggapi biar tidak ada lawannya. kalau saya tanggapi berarti merasa ada lawannya, kan gitu," ujar Binsar.
Binsar menegaskan akan tetap objektif dalam menangani persidangan kasus 'Kopi Sianida', meskipun tengah dilaporkan ke KY. Sementara itu, terkait keberatan kubu Jessica yang menilai dirinya kerap menyimpulkan pendapat orang lain, Binsar juga tak mempermasalahkan.
"Siapapun yang merasa kan kalau kita mengarah ke sana kesannya orang menafsirkan ini. Ini namanya proses persidangan itu susah dong dibuat lurusnya itu. Istilah dalam perdata, baik pihak tergugat penggugat pasti mereka itu menginginkan supaya pihak itu yang berhasil menang," katanya.
Binsar Guntom, hakim anggota yang mengadili perkara Jessica Kumala Wongso, dilaporkan Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso ke Komisi Yudisial, Kamis, 11 Agustus 2016. Hakim Binsar dilaporkan karena dinilai tidak objektif dan terkesan berat sebelah dalam memimpin jalannya sidang dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso itu.
"Beliau (Hakim Binsar Gultom) itu telah bertindak tidak adil, memihak dan melanggar asas praduga tak bersalah, dan diduga melanggar kode etik hakim," ujar salah seorang kuasa hukum Jessica, Hidayat Boestam, di gedung KY, Jl.Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Agustus 2016.
Menurut Hidayat, Hakim Binsar juga sering mengeluarkan pendapatnya sendiri saat menyidang kasus Kopi Sianida ini. Padahal, hakim baru bisa melakukan pertimbangan setelah pihak terdakwa membacakan surat pembelaan atau pledoi di persidangan.