Polri Ingin Hukum Tegas Pemalsu Vaksin

Vaksin Meningitis
Sumber :
  • ANTARA/ Feny Selly

VIVA.co.id – Jumlah tersangka kasus vaksin palsu terus bertambah. Dari yang semula hanya dua orang, hingga akhir Juli kemarin, sudah bertambah menjadi 25 tersangka.

Komisi IX Minta Oknum Jaringan Vaksin Palsu Dihukum Berat

Dari ke 25 tersangka tersebut tidak lantas semuanya ditahan. Direktur Tindak Pidana Khusus (Tipideksus) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol. Agung Setya mengatakan penahanan tersangka harus ada bukti yang kuat.

"Proses penegakan hukum selalu berdasar bukti. Kalau tidak ada, jangan coba-coba menahan orang," ujar Agung Setya dalam dalam Dialog Polri Kupas Tuntas Vaksin Palsu, di Kopi Boutique, Jakarta Selatan, 11 Agustus 2016.

Sidang Gugatan Vaksin Palsu, Hakim Anjurkan Mediasi

Lebih lanjut Agung menjelaskan bahwa dalam proses penahanan, ada tata cara dan ketentuan yang harus dipenuhi, untuk menghormati proses hukum yang berlaku. Ditegaskannya pernyataan sejumlah orang tidak akan cukup.

"Ada tata cara dan asasnya, dan penentuan orang ditahan harus ada yang dipenuhi," tegasnya.

Polisi Tunda Periksa Bidan Kasus Vaksin Palsu, Alasan Sakit

Pihak kepolisian pun masih mengumpulkan bukti yang akan ditampilkan pada persidangan nanti.

"Kalau punya bukti harus membawa ke Pengadilan. Hakim yang punya wewenang menentukan," ucapnya.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya (baju putih).

Dinyatakan Lengkap, 3 Tersangka Vaksin Palsu Segera Disidang

Mereka, yaitu Sutarman, Mirza dan Irnawati.

img_title
VIVA.co.id
5 Oktober 2016