Pengacara Jessica Laporkan Hakim Binsar ke KY
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id – Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso melaporkan Hakim Binsar Gultom ke Komisi Yudisial, Kamis, 11 Agustus 2016. Hakim Binsar dilaporkan karena dinilai tidak objektif dan terkesan berat sebelah dalam memimpin jalannya sidang dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso itu.
"Beliau (Hakim Binsar Gultom) itu telah bertindak tidak adil, memihak dan melanggar asas praduga tak bersalah, dan diduga melanggar kode etik hakim," ujar salah seorang kuasa hukum Jessica, Hidayat Boestam, di gedung KY, Jl.Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Agustus 2016.
Menurut Hidayat, Hakim Binsar juga sering mengeluarkan pendapatnya sendiri saat menyidang kasus Kopi Sianida ini. Padahal, hakim baru bisa melakukan pertimbangan setelah pihak terdakwa membacakan surat pembelaan atau pledoi di persidangan.
"Jangan mengarahkan saksi ya kan, jangan berpendapat ya kan. Pendapat kan nanti setelah kita lakukan tuntutan dengan pledoi kita. Ada pertimbangan hakim di situ, akan disampaikan betul. Itulah maksud saya," ujar dia.
Atas laporan itu, kuasa hukum Jessica meminta KY untuk memantau jalannya sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin tersebut. "Permohonan ke KY untuk pengawasan dalam persidangam kalaupun tidak diganti, kami mohon kepada KY mengawasi persidangan Jessica. Itu wajar. Tidak lain dan macam-macamlah itu aja," tambahnya.
Sementara itu, Juru Bicara KY, Farid Wajdi mengaku akan memproses terkait laporan yang disampaikan tim kuasa hukum Jessica sesuai prosedur yang ada. Sedangkan terkait pemantauan sidang, Farid menegaskan KY sejak awal telah melakukan pemantauan persidangan Jessica atas inisiatif sendiri.
"KY, sejak proses pemeriksaan saksi, telah melakukan pemantauan atas inisiatif KY," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum Jessica meminta agar salah satu hakim anggota dalam sidang kasus 'kopi sianida', yakni Hakim Binsar Gultom untuk diganti. Usulan itu muncul karena Hakim Binsar dianggap telah mengintervensi persidangan.
"Dalam persidangan Hakim Binsar itu selalu mengintervensi majelis lagi bicara di intervensi sama dia. Penasihat hukum bicara juga begitu. Jadi saya sudah bikin surat untuk ketua PN Jakarta Pusat untuk memohon agar hakim anggota pidana nomor 777B2016 itu bapak Binsar Gultom diganti hakim lain," ujar salah satu kuasa hukum Jessica, Hidayat Boestam, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl.Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Agustus 2016.