Enggan Cuti Kampanye, Ahok Dikritik
- VIVA/Adin Lubis
VIVA.co.id – Aturan cuti bagi petahana dinilai lebih ringan dibandingkan bagi calon lainnya, seperti kepala daerah yang maju di daerah lain, anggota DPR/DPD/DPRD, PNS (Pegawai Negeri Sipil), pejabat BUMN/BUMD yang harus berhenti dari jabatannya jika ingin maju Pilkada (Pemilihan kepala daerah).
Karena itu, Ketua KODE Inisiatif, Veri Junaidi menyebut, hal itu mungkin tidak disadari oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Sebab, Ahok masih enggan mengajukan cuti untuk kampanye Pilkada.
"Paling tidak (petahana cukup) menyatakan mundur saja. Anggap saja Risma atau Ridwan Kamil atau bupati manapun, jika dia mau maju ke DKI Jakarta ya harus mundur," ujar Veri di media center kantor Badan Pengawas Pemilu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis 11 Agustus 2016.
Untuk itu, menurut Veri, Ahok seharusnya tak perlu nego aturan yang ada. Cukup mengajukan cuti saat ditetapkan menjadi peserta Pilkada demi menghindari tudingan penyalahgunaan jabatan ketika masa kampanye Pilkada.
"Bahkan seharusnya, petahana mundur dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon," kata dia.
Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, calon gubernur dan wakil gubernur yang menjabat harus mengambil cuti selama masa kampanye.
Dalam pilkada serentak 2017 ini, masa cutinya dimulai 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017 atau sekitar empat bulan. Sebelumnya, Ahok mengaku keberatan dengan aturan cuti kampanye tersebut. Keberatan Ahok itu lantaran masa kampanye Pilkada DKI 2017 akan bersamaan dengan penyusunan APBD 2017. Ahok pun sudah mengajukan uji materi UU Pilkada ke MK.