Tergugat Tak Hadir, Sidang Kasus Vaksin Palsu Ditunda

Suasana ruang sidang kasus vaksin palsu.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Anwar Sadat

VIVA.co.id – Sidang kasus vaksin palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 11 Agustus 2016, ditunda hingga dua minggu ke depan. Hal ini karena empat pihak tergugat tak hadir dalam sidang perdana tersebut.

Sempat Diprotes Gegara Review Produk Overclaim, Begini Cara Tasya Farasya Antisipasi Kesalahannya

Sidang yang berlangsung di ruang Atmaja Pengadilan Negeri Jakarta Timur tersebut diawali dengan menanyakan kehadiran pihak-pihak terkait. Pihak yang hadir yaitu penggugat Maruli Silaban yang diwakili enam pengacaranya.

Adapun empat pihak tergugat yaitu Rumah Sakit (RS) Harapan Bunda, dokter Muhidin, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tak hadir dalam sidang perdana tersebut.

PNM dan BPOM Ungkap Cara UMKM Pangan Naik Kelas

"Pihak penggugat yang diwakili kuasa hukumnya hadir ya? Sedangkan pihak tergugat satu sampai empat tidak ada yang hadir," kata pimpinan sidang hakim Novvry Tammy, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 11 Agustus 2016.

Menurut Novvry, dari surat panggilan pengadilan yang dilayangkan kepada empat pihak itu, hanya RS Harapan Bunda dan dokter Muhidin yang  mengonfirmasi telah menerima surat panggilan. Namun, keduanya tidak menghadiri sidang. Sedangkan Kemenkes dan BPOM belum mengonfirmasi surat panggilan dan tidak hadir di pengadilan.

Jenderal Kepala Pasukan Perang Khusus Korsel Ditangkap Terkait Darurat Militer yang Gagal

"Kementerian Kesehatan sudah dipanggil tapi rilisnya belum datang, BPOM juga sudah dipanggil tapi rilisnya belum datang," ujar Novvry.

Untuk itu, hakim menyatakan akan memanggil ulang semua tergugat. Pemanggilan akan dilakukan melalui delegasi Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hal itu akan memakan waktu dua minggu.

Hakim lantas menutup sidang dan memutuskan menunda sidang sampai Kamis, 25 Agustus 2016.

"Gimana sidang mau jalan, tergugat enggak ada. Jadi bapak-bapak kuasa penggugat sudah tahu ya, sidang ini ditunda dua minggu yang akan datang dengan acara sidang memanggil tergugat," ujarnya.

Sritex.

Kasasi Ditolak MA, Sritex Dinyatakan Tetap Pailit

Mahkamah Agung (MA) secara sah menolak kasasi yang diajukan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex.

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024