Tergugat Tak Hadir, Sidang Kasus Vaksin Palsu Ditunda
- VIVA.co.id / Anwar Sadat
VIVA.co.id – Sidang kasus vaksin palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 11 Agustus 2016, ditunda hingga dua minggu ke depan. Hal ini karena empat pihak tergugat tak hadir dalam sidang perdana tersebut.
Sidang yang berlangsung di ruang Atmaja Pengadilan Negeri Jakarta Timur tersebut diawali dengan menanyakan kehadiran pihak-pihak terkait. Pihak yang hadir yaitu penggugat Maruli Silaban yang diwakili enam pengacaranya.
Adapun empat pihak tergugat yaitu Rumah Sakit (RS) Harapan Bunda, dokter Muhidin, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tak hadir dalam sidang perdana tersebut.
"Pihak penggugat yang diwakili kuasa hukumnya hadir ya? Sedangkan pihak tergugat satu sampai empat tidak ada yang hadir," kata pimpinan sidang hakim Novvry Tammy, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 11 Agustus 2016.
Menurut Novvry, dari surat panggilan pengadilan yang dilayangkan kepada empat pihak itu, hanya RS Harapan Bunda dan dokter Muhidin yang mengonfirmasi telah menerima surat panggilan. Namun, keduanya tidak menghadiri sidang. Sedangkan Kemenkes dan BPOM belum mengonfirmasi surat panggilan dan tidak hadir di pengadilan.
"Kementerian Kesehatan sudah dipanggil tapi rilisnya belum datang, BPOM juga sudah dipanggil tapi rilisnya belum datang," ujar Novvry.
Untuk itu, hakim menyatakan akan memanggil ulang semua tergugat. Pemanggilan akan dilakukan melalui delegasi Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hal itu akan memakan waktu dua minggu.
Hakim lantas menutup sidang dan memutuskan menunda sidang sampai Kamis, 25 Agustus 2016.
"Gimana sidang mau jalan, tergugat enggak ada. Jadi bapak-bapak kuasa penggugat sudah tahu ya, sidang ini ditunda dua minggu yang akan datang dengan acara sidang memanggil tergugat," ujarnya.