Bea Cukai Sita 3,8 Kg Sabu dalam Tas Wanita
- VIVA.co.id / Danar Dono
VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyita narkotika jenis sabu seberat 3,8 kilogram (kg) yang diselundupkan di dalam 97 tas jinjing wanita.
Kepala Kantor Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta Utara, Fadjar Donny menjelaskan, puluhan tas berisi 3,8 kg sabu tersebut, merupakan paket dari Tiongkok untuk seseorang berinisial JMT, yang hingga saat ini masih buron.
JMT diduga telah menyelundupkan barang tersebut, dengan modus memasukkan sabu ke dalam tas jinjing wanita.
"Pengiriman importasi melalui Pelabuhan Tanjung Priok, yang dilakukan oleh seorang dengan inisial JMT. Barang kiriman ada 97 buah tas wanita berbahan kulit, yang di dalam lapisannya terdapat paket sabu," ujar Fadjar kepada awak media di gedung Bea Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis 11 Agustus 2016.
Saat ini, pihaknya telah bekerja sama dengan Kepolisian, guna melacak keberadaan JMT. Sebab, alamat yang digunakan oleh JMT di dalam dokumen pengiriman merupakan alamat fiktif. Seluruh barang bukti akan diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Apabila JMT melakukan penyelundupan sabu, dia akan dijerat Pasal 113 ayat 1 dan 2, dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. (asp)