Sidang Perdana Kasus Vaksin Palsu Molor

Suasana ruang sidang kasus vaksin palsu.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Anwar Sadat

VIVA.co.id – Sidang perdana kasus vaksin palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 11 Agustus 2016, mengalami keterlambatan. Sidang yang semula dijadwalkan pukul 10.00 WIB, baru akan dimulai pukul 13.00 WIB.

Dinyatakan Lengkap, 3 Tersangka Vaksin Palsu Segera Disidang

Pihak penggugat, Maruli Silaban mengatakan, sidang perdana molor karena para pihak tergugat belum datang. "Dikasih kesempatan para tergugat datang, jadi sidang terpaksa ditunda setelah istirahat siang nanti," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Maruli menambahkan, pada perkara tersebut ada empat pihak yang digugat. Tapi saat ini belum ada satu pihakpun yang datang. Meski begitu, dia mengatakan, sidang akan tetap berjalan walaupun para tergugat tidak datang. "Ya kalau tidak datang, kami akan lanjut terus meski tanpa mereka," ujarnya.

Komisi IX Minta Oknum Jaringan Vaksin Palsu Dihukum Berat

Pantauan VIVA.co.id di lokasi, sidang perdana kasus vaksin palsu akan digelar di Ruang sidang Atmaja. Namun, hingga saat ini di ruang tersebut baru ada pihak penggugat dan para awak media yang akan meliput jalannya sidang.

Sementara, majelis hakim yang memimpin jalannya sidang juga belum hadir di ruangan. Para tergugat pun belum ada yang hadir.

Sidang Gugatan Vaksin Palsu, Hakim Anjurkan Mediasi

Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar kasus vaksin palsu yang terjadi di Rumah Sakit Harapan Bunda, hari ini.

Salah satu orang tua korban vaksin palsu Maruli Silaban, mendaftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan berkas perkara nomor 302/PDT.G/2016/JKTM.

Dalam persidangan ini, sedikitnya ada empat pihak yang digugat oleh Maruli yakni RS Harapan Bunda, Dokter Muhidin, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kuasa hukum keluarga pasien, Hudson Markiano Hutapea

Orangtua Korban Vaksin Palsu Gugat RS Elisabeth Rp50 M

Mereka juga mengajukan ganti rugi inmaterial.

img_title
VIVA.co.id
5 Oktober 2016