Ahok Akan Hapus Rambu 'Dilarang Parkir'
- VIVA.co.id/Fajar GM
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ingin menghapus keberadaan rambu lalu lintas 'dilarang parkir' dan 'dilarang berhenti' di Jakarta. Hal itu merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"(Dalam) Undang-undang lalu lintas yang baru, itu sebetulnya enggak ada lagi istilah (rambu dengan simbol) 'S' dicoret, 'S' disilang, atau 'P' disilang," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Kamis, 11 Agustus 2016.
Ahok mengatakan, merujuk kepada aturan internasional, suatu lokasi di jalan raya dinyatakan sebagai kawasan dilarang berhenti cukup dengan dua garis berwarna kuning. "Biasanya (dua garis berwarna) kuning itu artinya kamu dilarang setop," ujar Ahok.
Sementara itu, lokasi parkir di jalan raya (on street) tetap ditandai dengan rambu bertuliskan huruf 'P' besar dengan latar berwarna biru.
Kata Ahok penghapusan rambu akan dilakukan setelah seluruh aspal jalan raya di Jakarta diganti dengan tipe yang baru. Saat ini, penggantian itu baru dilakukan di jalan-jalan protokol utama.
Di atas aspal itu akan dibuat dua garis kuning. Aspal yang baru akan membuat dua garis kuning itu tidak mudah terkelupas.
Penghapusan rambu-rambu tersebut dilakukan untuk membantu penegakan aturan, terkait pengenaan sanksi derek untuk kendaraan roda empat yang parkir secara liar. Aturan telah ditegakkan sejak 2014.
Dengan demikian, warga tidak bisa lagi memprotes ketika kendaraannya diderek di lokasi yang tidak ada tanda dilarang parkir atau dilarang berhenti.
"Selama ini kalau kita menderek kendaraan orang di tempat yang tidak ada tanda 'P' disilang, marah dia, 'enggak ada tanda dilarang parkir, kok mobil saya diderek?'," ujar Ahok.
Masyarakat harus mengerti bahwa mereka hanya bisa parkir di lokasi yang ada rambu parkir (P dengan latar belakang warna biru). Pemerintah akan memasang alat Terminal Parkir Elektronik (TPE) di setiap lokasi parkir. (ase)
Â