Ganti Rugi Proyek Pipa Gas di Bekasi Masih Bermasalah
Kamis, 11 Agustus 2016 - 10:26 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhammad Hari Fauzan
VIVA.co.id
- Sebagian penduduk di Kampung Kebon Kelapa, Kelurahan Segaramakmur, di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, mengaku belum menerima uang pengganti kerugian yang layak akibat semburan lumpur proyek pemasangan pipa gas PT Pertagas.
Pipa ini dipasang buat mengaliri gas untuk bahan bakar pembangkit listrik milik PLN di Muara Tawar, Bekasi. Proyek ini membuat jalan raya di sepanjang lokasi pemasangan pipa dipenuhi lumpur, sehingga merusak puluhan rumah di daerah itu.
Chatim Ilwan, selaku Public Relation dan Corporate Social Responsibility PT Pertagas, mengatakan dari total 40 kepala keluarga yang terkena dampak, ada lima kepala keluarga yang belum dibayarkan, karena merasa uang pengganti kerugian yang ditawarkan tak sesuai dengan tingkat kerusakan rumah mereka.
“Ada lima warga yang masih menolak uang ganti rugi yang kami tawarkan, yang memang sesuai perjanjian MoU dengan pihak kontraktor, ganti rugi itu menjadi tanggungjawab kontraktornya yakni, konsorsium HMP (Hutama Karya, Moeladi dan Promatcon). Kami sifatnya mengawasi prosesnya serta menerima laporannya,” kata Chatim di Bekasi, Kamis 11 Agustus 2016.
Menurut Chatim, pihaknya sudah memfasilitasi proses ganti rugi warga ini, setelah mereka terkena imbas kerusakan. Saat itu, pihaknya mendatangi rumah warga yang rusak, untuk mengecek dan menghitung besaran kerugian mereka.
“Untuk memberikan ganti rugi ini, kami gunakan asas kewajaran dengan mensurvei kerusakan langsung ke rumah-rumah warga, sehingga dengan cara ini kami pun melakukan kesepakatan dengan warga untuk besaran ganti rugi yang kami keluarkan,” jelas Chatim.
Sejauh ini, pihak kontraktor telah mengeluarkan dana Rp500 juta pada 35 kepala keluarga yang sudah sepakat dengan besaran ganti rugi.
“Dari harga yang disepakati warga sudah dibayarkan dengan angka yang berbeda sesuai kerusakan rumahnya dengan kisaran tertinggi 87,5 juta sampai satu juta rupiah. Dan tinggal lima warga lagi yang masih dalam proses,” ungkap Chatim.
(ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
“Ada lima warga yang masih menolak uang ganti rugi yang kami tawarkan, yang memang sesuai perjanjian MoU dengan pihak kontraktor, ganti rugi itu menjadi tanggungjawab kontraktornya yakni, konsorsium HMP (Hutama Karya, Moeladi dan Promatcon). Kami sifatnya mengawasi prosesnya serta menerima laporannya,” kata Chatim di Bekasi, Kamis 11 Agustus 2016.