Hakim Perkara Jessica Tak Ambil Pusing Dituduh Berat Sebelah
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id - Hakim anggota dalam sidang pengadilan atas Jessica Kumala Wongso, Binsar Gultom, mengaku tidak peduli atas tudingan dari tim kuasa hukum Jessica. Mereka menuding Binsar tidak netral dan mengintervensi proses peradilan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
"Tidak usah diambil hati. Tidak usah dikomentari. Saya tidak apa-apa dikatakan seperti itu, hak mereka sebagai kuasa hukum," ujar Binsar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 10 Agustus 2016.
Ditanya soal pernyataan tim kuasa hukum Jessica yang menyebut kalau Binsar melanggar kode etik, malah dirinya bertanya melanggar kode etik yang mana.
"Melanggar kode etik apa? Memang apa tolak ukurnya hakim dikatakan melanggar kode etik dan apa dasar saya dibilang tidak objektif?" kata dia.
"Saat itu malah di Youtube saya dikatakan 'Dibayar berapa ini hakim sama Jessica?' tambahnya.
Sementara itu, ayahanda Mirna, Darmawan Salihin berpendapat permintaan digantinya Binsar karena ketakutan, sebab Binsar ciri-ciri hakim yang kritis.
"Itu Pengacara Jessica sudah ketakutan. Kalau kalah kan nggak dapat uang. Jadi ujung-ujungnya cuma fulus (uang). Catat itu! Kalau menang kan dia dapat uang. Hakim Binsar kan pinter tuh orang," sambung Darmawan.
Sebelumnya diberitakan, salah satu hakim anggota dalam sidang kasus 'kopi sianida', yakni Hakim Binsar Gultom diminta untuk diganti.
Hal itu, dikatakan tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso sebelum sidang kesebelas Jessica bergulir. Usul penggantian Hakim Binsar lantaran dianggap telah mengintervensi di persidangan.
"Dalam persidangan Hakim Binsar itu selalu mengintervensi majelis lagi bicara di intervensi sama dia. Penasehat hukum bicara juga begitu. Jadi saya sudah bikin surat untuk ketua PN Jakarta Pusat untuk memohon agar hakim anggota pidana nomor 777B2016 itu bapak Binsar Gultom diganti hakim lain," ujar salah satu kuasa hukum Jessica, Hidayat Boestam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl.Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Agustus 2016.
(ren)