Jaksa KPK: Suap Reklamasi Tak Terkait Pencalonan Pilkada
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan eks Presiden Direktur Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, telah terbukti menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, sebesar Rp2 miliar.
Pada persidangan, baik Sanusi maupun Ariesman kompak menyatakan bahwa uang itu merupakan bantuan kepada Sanusi untuk mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Namun, penuntut umum tegas menganggap keterangan itu patut dikesampingkan. Menurut penuntut umum, uang itu justru terkait jabatan Sanusi sebagai Ketua Komisi D sekaligus anggota Badan Legislatif Daerah DPRD DKI Jakarta.
Penuntut umum menyebut, sebelum pemberian uang, ada pertemuan antara Sanusi dengan Ariesman dan Trinanda pada 3 Maret 2016, yang membicarakan perkembangan Raperda tata ruang yang sedang dibahas Balegda.
"Walau Sanusi mengaku pemberian uang Rp2 miliar tidak ada hubungannya dengan jabatan sebagai Balegda yang sedang membahas Raperda tata ruang, melainkan untuk menjadi sebagai Gubernur DKI Jakarta, sudah sepatutnya diabaikan," kata Jaksa Asri Irwan, saat membacakan analisis Yuridis surat tuntutan Ariesman dan Trinanda di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 10 Agustus 2016.
Menurut penuntut umum, pemberian itu merupakan upaya agar Sanusi dapat mempercepat pembahasan dan pengesahan Raperda mengenai Reklamasi. Selain itu, juga agar Sanusi mengubah poin soal Kontribusi tambahan sebesar 15 persen dalam Raperda itu.
Ariesman yang perusahaannya memegang izin reklamasi disebut merasa keberatan dengan beban kontribusi tambahan itu.
"Lagipula, saat pemberian uang dari Trinanda, tidak pernah ada percakapan soal pencalonan sebagai bakal calon Gubernur, tapi soal pembahasan Rapeda," sebut Jaksa.
(ren)