Jessica Mengaku Iseng Rapikan Paper Bag Saat Menunggu Mirna

Jessica Kumala Wongso dan Otto Hasibuan.
Sumber :
VIVA.co.id
- Ketua tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, membantah kliennya sengaja memindahkan tas kertas alias
paper bag
di meja 54 Kafe Olivier, untuk menutupi kegiatan menaruh racun sianida seperti yang didakwakan kepada Jessica.


Tapi, menurut Otto, Jessica merapikan ketiga tas kertas itu. Karena Jessica sudah dapat kabar dari Wayan Mirna Salihin dan Boon Juwita alias Hani, jika keduanya segera tiba di Kafe Olivier.


"Penjelasannya dia (Jessica) waktu itu sudah jelas ada WA (WhatsApp) dari Mirna kalau dia sudah dekat, makanya dia bergeser, nanti kita buktikan itu," kata Otto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 10 Agustus 2016.


Menurut Otto, sikap kliennya yang menyusun posisi tas kertas berantakan menjadi berjejer, hanya karena Jessica iseng belaka sambil menunggu kedua temannya tiba di kafe itu.


"Itu kan dia bilang, kalau Anda menunggu orang kan iseng kan, dia bilang itu iseng, jadi pegang apa saja begitu. Jadi ini coincident saja," katanya.


Sebelumnya, ahli digital forensik Mabes Polri, AKBP Muhammad Nuh Al Azhar, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan atas perkara kematian Wayan Mirna Salihin, dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim mengungkapkan, ada gerakan tak lazim Jessica yang terekam dalam kamera CCTV Kafe Olivier, saat berada di meja 54, menunggu Mirna dan Hani.
Ahli Forensik Bongkar Kejanggalan Bukti CCTV dalam Kasus Tewasnya Wayan Mirna Salihin


Jessica Wongso Kembali Ajukan PK, Jaksa: Lagu Lama Judul Baru
Meski tak menyebut gerakan Jessica yang terekam itu adalah gerakan memasukan racun ke cangkir kopi Mirna, tapi keterangan Muhammad Nuh setidaknya bisa menjadi opini seakan Jessica tengah menabur sianida dan bisa memberatkannya dalam perkara itu.

Sidang PK, Hakim Tanya soal Bukti Baru yang Diajukan Jessica Wongso
Jessica terlihat di CCTV Kafe Olivier.

Disebut jadi Bukti Baru di PK, Jaksa Putar Rekaman Video Wawancara Ayah Mirna

Jaksa penuntut umum (JPU) turut memutar rekaman video wawancara ayah Wayan Mirna Salihin, Darmawan Salihin dengan stasiun TV swasta.

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024