Ahli IT Pastikan Rekaman CCTV Kafe Olivier Tak Diedit

Ahli Digital Forensik Mabes Polri bersaksi di sidang Jessica
Sumber :
  • VIVA.co.id / Foe Peace Tampubolon
VIVA.co.id
- Ahli Digital Forensik Mabes Polri, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Nuh Al Azhar, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang ke-11 kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.


Dalam kesaksiannya, Nuh yang merupakan ahli Teknologi Informasi (IT) itu menyebutkan, rekaman
Closed Circuit Television
(CCTV) Kafe Olivier, Grand Indonesia, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016, diserahkan kepadanya dalam bentuk
flash disk
. "Kami terima dalam bentuk
flash disk
dengan 29
file
rekaman video di dalamnya," katanya dalam persidangan, Rabu, 10 Agustus 2016.


Penerimaan
flash disk
itu pun terlampir dengan formulir penerimaan barang bukti. Lantas, pihaknya pun melakukan pemeriksaan terhadap rekaman video tersebut apakah ada telah diedit atau tidak. "Kami pakai 4 metode analisa terhadap 29
file
rekaman video itu," katanya.


Ia menambahkan, dari 29
file
rekaman video tersebut, ada sebanyak 7
file
yang menjadi konsentrasi untuk diperiksa. Usai melakukan pemeriksaan terhadap seluruh
file
rekaman video itu, ia memastikan bahwa seluruh
file
rekaman video CCTV Kafe Olivier yang diterimanya tidak ada yang diedit atau masih dalam bentuk rekaman aslinya.


"Seluruh
file
yang kami terima, tidak ada
Sidang ke-16 Jessica Dimulai, Ahli Forensik Jadi Saksi
editing . Tidak ada yang dibuang
Sidang Jessica Berlangsung Cepat, Jaksa Tampik Tak Siap
frame
-nya dari flash disk penyidik. Masih orisinal," ujarnya.
Kubu Jessica Ragu Keterangan Dokter RS Abdi Waluyo


Jessica Kumala Wongso memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Apa Kata KY soal Vonis 20 Tahun Jessica?

Namun KY tak mau berkomentar soal pertimbangan hakim

img_title
VIVA.co.id
27 Oktober 2016