Jessica Terdakwa Kasus Kopi Sianida Jalani Sidang Kesebelas
Rabu, 10 Agustus 2016 - 08:32 WIB
Sumber :
- ANTARA /Rosa Panggabean
VIVA.co.id - Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan atas Wayan Mirna Salihin - yang meninggal dunia setelah meminum kopi diduga mengandung racun sianida - menjalani sidang kesebelas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 10 Agustus 2016.
Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan ahli ilmu Informasi dan Teknologi (IT) untuk menelisik lebih jauh rekaman kamera pengawas (CCTV) Kafe Olivier di Grand Indonesia, Jakarta Pusat, saat Jessica, Mirna, dan Boon Juwita alias Hani, mendatangi kafe itu pada 6 Januari 2016.
Ahli forensik dan toksikologi yang pada sidang kesepuluh telah dihadirkan, akan hadir lagi dalam sidang itu. Jaksa juga akan mencoba menghadirkan saksi yang merupakan polisi anggota Polsek Metro Tanah Abang, yang berhalangan hadir pada sidang kesepuluh.
Ketua tim Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan, mengaku tak ada persiapan khusus untuk menghadapi sidang kesebelas itu. "Kita ikut alur, apa yang disampaikan jaksa kita cermati," katanya saat dihubungi pada Rabu, 10 Agustus 2016.
Otto menilai, keterengan kedua ahli dalam sidang kesepuluh pada Rabu, 3 Agustus 2016, menguntungkan kliennya. "Kami mau melihat dasar argumentasi matinya Mirna," kata dia.
"Inti persoalan ini, kalau semua jujur, tidak ada kepastian jumlah sianida yang masuk ke tubuh korban. Itu saja intinya," ujar Otto.
(ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Otto menilai, keterengan kedua ahli dalam sidang kesepuluh pada Rabu, 3 Agustus 2016, menguntungkan kliennya. "Kami mau melihat dasar argumentasi matinya Mirna," kata dia.