KPAI Kecam Cara Polisi Usut Pencabulan Siswi Magang oleh PNS
- Foe Peace - VIVA.co.id
VIVA.co.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam cara penyidik Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus pencabulan terhadap siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) kejuruan, yang diduga dilakukan oleh tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan cara mempertemukan korban dan tiga terduga pelaku.
"Hemat saya, kurang tepat anak dikonfrontir dengan terduga pelaku. Konfrontasi, meski niatnya baik, namun perlu memperhatikan kondisi psikologis korban," kata Wakil Ketua KPAI, Susanto, Selasa 9 Agustus 2016.
Apalagi, kata Susanto, ada Undang Undang yang mengatur akan hal itu. Menurut Susanto, yang dimaksud itu tertuang dalam Pasal 18 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Pasal 18 UU Sistem Peradilan Pidana Anak, dalam menangani perkara anak, anak (korban) dan atau saksi, penyidik wajib memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak. Artinya semangat menemukan pelaku itu positif. Tapi, penting juga dipertimbangkan aspek psikologis anak (korban)," katanya.
Menurut Susanto, sebaiknya polisi tidak melakukan konfrontasi dengan mempertemukan korban M alias PAR, dengan terduga pelaku H, Y, dan A.
"Cari cara lain proses identifikasinya itu, jangan sampai niat baik, tapi tidak berpihak pada korban yang anak," katanya.
Sebelumnya diberitakan, tim penyidik dari Polres Metro Jakarta Pusat, hari ini mempertemukaan M alias PAR yang diduga jadi korban kasus pencabulan di kantor Wali Kota Jakarta Pusat, dengan tiga PNS dari Suku Dinas (Sudin) Pariwisata Jakarta Pusat, yang diduga pelaku.
Siswi itu dipertemukan dengan ketiga terduga pelaku untuk memastikan warna baju ketiga pelaku saat pencabulan terjadi. Karena, menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Polisi Tahan Marpaung, hasil keterangan korban dengan hasil rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi lain terdapat perbedaan warna baju ketiga terduga pelaku.
Kasus dugaan pencabulan yang dialami siswi magang berinisial M itu terungkap setelah M melaporkan kasus itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu malam, 3 Agustus 2016. M mengakui, ia dicabuli di sebuah ruangan kosong di lingkungan kantor Wali Kota Jakarta Pusat, siang hari sebelum melapor.