Ahok Tak Mau Kehilangan Masa Kerja untuk Kampanye
Selasa, 9 Agustus 2016 - 15:46 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Fajar GM
VIVA.co.id
- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, masa kerjanya kemungkinan berkurang selama enam bulan.
Hal itu bisa terjadi jika Ahok, sapaan Basuki, kandidat petahana di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017, melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menjadi dasar hukum Pilkada DKI 2017.
Baca Juga :
Ahok Tak Tahu Siapa Penggantinya Selama Cuti
Hal itu bisa terjadi jika Ahok, sapaan Basuki, kandidat petahana di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017, melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menjadi dasar hukum Pilkada DKI 2017.
Pasal 70 Undang-undang itu mengamanatkan kandidat petahana yang mengikuti Pilkada menjalani cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye.
Merujuk pada tahapan Pilkada serentak dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2016 menyebutkan, masa kampanye Pilkada serentak 2017 pada 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.
"Dia (UU Nomor 26 Tahun 2017) paksa Anda (kandidat petahana) cuti sampai kehilangan (masa kerja) hampir empat bulan," ujar Ahok, di Balai Kota DKI, Selasa, 9 Agustus 2016.
Menilik Pilkada DKI 2012, kata Ahok, Pilkada DKI 2017 juga bisa saja diselenggarakan dua putaran. Bila hal itu yang terjadi, ia harus kembali mengambil cuti, untuk kembali melakukan kampanye.
Ahok menghitung total waktu yang dihabiskan untuk cuti guna berkampanye adalah enam bulan. Dia mengaku tidak mau menyia-nyiakan masa kerjanya sebagai Gubernur DKI, untuk melakukan hal yang tidak berhubungan langsung dengan pemerintah.
Ahok tidak mempermasalahkan langkah politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Habiburokhman, yang mendaftar ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjadi pihak terkait dalam pengujian UU Nomor 10 Tahun 2016, pada Senin, 8 Agustus 2016.
Bergabungnya Habiburokhman, kata dia, menambah pihak yang akan memperdebatkan tafsiran Pasal 70 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016. Dengan demikian, MK akan memberi tafsiran terbaik setelah meminta pendapat dari para ahli tata negara juga. "Buat saya, (tafsiran) akan menjadi jelas," ujar Ahok.
Ahok tetap berharap aturan itu tidak ditafsirkan menjadi kewajiban bagi dia untuk mengambil cuti selama masa kampanye.
Sebelumnya, Ahok telah menyampaikan masa kampanye Pilkada DKI 2017 adalah masa krusial dalam penyusunan anggaran. Ahok ingin mengawal proses itu daripada cuti kampanye.
"Kalau (Pilkada DKI 2017) sampai dua putaran, berarti saya mesti cuti lagi dong, dua bulan lagi. Masa enam bulan saya habis (untuk berkampanye). Terus saya kerja apa dong selama enam bulan?," ujar Ahok. (ase)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Pasal 70 Undang-undang itu mengamanatkan kandidat petahana yang mengikuti Pilkada menjalani cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye.