48 PNS DKI Jakarta Dicopot, Terlibat Kasus Makam Fiktif
- VIVA.co.id / Irwandi
VIVA.co.id - Puluhan pegawai negeri sipil (PNS) dari Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta telah dijatuhi sanksi karena terindikasi terlibat dalam kasus makam fiktif di Tempat Pemakaman Umum (TPU) se-Jakarta.
Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, Djafar Muchlisin, mengatakan, sanksi berupa melakukan pencopotan jabatan terhadap puluhan PNS yang terlibat dalam proses pembuatan makam fiktif.
"Ada yang terindikasi terlibat 48 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah dipindahkan dan sudah dicopot sebagai pengawas makam sejak bulan Mei yang lalu, dan Pekerja Harian Lepas (PHL) di setiap TPU yang ada di Jakarta sudah ada 6 yang bersalah dan sudah dipecat," kata Djafar saat membongkar makam fiktif di TPU Penggilingan, Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa 9 Agustus 2016
Menurut Djafar, kasus makam fiktif ini terjadi hampir diseluruh wilayah jakarta. Bahkan, saat ini pihaknya baru saja mendapatkan informasi adanya ratusan makam lagi yang ditemukan dan terindikasi sebagai makam palsu di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat.
"Kita sudah menemukan makam yang terindikasi fiktif ada di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat ada sebanyak 160 makam yang terindikasi dan sudah dibongkar," ujar dia.
Saat ini, lanjut Djafar, pengawasan terhadap makam akan lebih diperketat. Pihaknya juga sudah melakukan pengawasan dengan mendata Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) secara online.
"Dari segi pembayaran, perpanjang makam,serta informasi terkait dengan pemakaman di TPU bersangkutan, masyarakat juga Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) harus digunakan masyarakat secara online," kata Djafar.
(ren)