Kirim Sabu ke Tahanan, Sipir Ini Dicokok Polisi
- VIVA.co.id/Annisa Maulida
VIVA.co.id - Seorang sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang ditangkap polisi lantaran menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu ke tahanan.
Pria bernama AR itu ditangkap karena memberikan sabu kepada seorang tahanan bernama BH. "AR membawa sabu seberat 100 gram kepada BH tanpa terdeteksi karena sipir tidak melewati pemeriksaan," kata Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Irman Sugema, Selasa, 9 Agustus 2016.
Terungkapnya tindakan AR ini, berawal dari petugas Lapas yang menemukan sabu 100 gram di sel tersangka BH di Blok D1 Kamar 5, pada 1 Juli 2016. Kemudian temuan itu dilaporkan ke Polres Metro Tangerang untuk dikembangkan.
Baca Juga:
Buwas: Tak Ada Wilayah di RI yang Bebas Narkoba
Masyarakat Pesisir Bisa jadi Mata-mata Penyelundup Narkoba
Narkoba Ratusan Kilo Diselundupkan Lewat Ban Mobil
"Dari pengakuan BH, dia mengaku bisa memasukan sabu itu dengan bantuan sipir AR. Selanjutnya kami langsung mengamankan AR. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap AR, diketahui dia mendapatkan sabu dari Mr X yang masih buron," ujar Irman.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang, AKBP Jonter Banuarea mengatakan, sabu tersebut dimasukkan ke Lapas untuk dijual kembali kepada para napi narkoba. Sipir AR pun mendapat upah jika berhasil membawanya masuk dan memberikan sabu itu ke BH yang dihukum 12 tahun karena kasus narkoba.
"Kita masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringannya," ujarnya.
AR terancam pasal 114 ayat 1 dan Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 karena menjadi perantara dan melakukan pemufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun hingga penjara seumur hidup.
(mus)