Keinginan Pengamen Jika Gugat Polisi Rp1 Miliar Dikabulkan

Ilustrasi.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan menggelar sidang putusan permohonan praperadilan yang di ajukan oleh dua korban salah tangkap, pengamen Cipulir, Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto, di PN Jakarta Selatan, Selasa, 9 Agustus 2016.

Nurdin selaku pihak pemohon berharap agar gugatan yang diajukan bersama Andro bisa dikabulkan oleh hakim tunggal Totok.

"Ya minta dikabulkan. Kita berdoa minta dikabulkan. Kalau enggak dikabulkan juga, ya pasrah saja. Terserah yang maha kuasa aja. Syukur-syukur dikabulin," kata Nurdin di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Agustus 2016.

Nurdin mengungkapkan, jika permohonan praperadilan ganti kerugian mereka dikabulkan, mereka akan menggunakan uang tersebut sebaik mungkin. Uang tersebut rencananya akan modal usaha.

"Buat modal usaha, ingin usaha, ingin benar, ingin maju, ingin ada modal buat usaha," ucap Nurdin.

Nurdin juga menyatakan, apabila permohonannya tersebut dikabulkan, dia berjanji akan berhenti mengamen dan fokus merintis dunia usaha. Namu dia tidak menyebut usaha apa yang akan ditekuninya bersama dengan Andro.

"Kalau dikabulin, mengamen berhenti, buat usaha aja," ucap Nurdin.

Nurdin mengungkapkan, penahanan tersebut berdampak di lingkungan sosial di masyarakat, mulai dari dicibir, dianggap orang yang tidak baik sehingga menyebabkan kedua tidak bisa mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.

Kasus Salah Tangkap, Polisi Minta Hakim Tolak Permohonan Pengamen

Tak hanya itu, selama menjalani masa penahanan, Nudin harus kehilangan orang tuanya, yakni ibunya lantaran tertekan dengan nasib yang dialami oleh Nurdin. Dia juga dengan terpaksa harus menerima surat digugat cerai oleh istri tercintanya saat dibebaskan dari lembaga pemasyarakatan.

"Susah cari pekerjaan. Karena gara-gara dia salah tangkap. Saya jalanin hukuman yang enggak saya lakuin," ucap Nurdin.

Seperti diketahui, setelah resmi dibebaskan karena tidak terbukti bersalah setelah sempat dijatuhkan hukuman pidana perkara pembunuhan, dua pengamen asal Cipulir, Jakarta Selatan, melayangkan gugatan atas kasus salah tangkap itu.

Tak tanggung-tanggung, Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto menggugat Polri dan Kejaksaan Agung membayar ganti rugi atas kasus salah tangkap itu, senilai Rp1 miliar.

Sidang gugatan satu miliar rupiah itu terdaftar dalam nomor perkara 98/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel. Dan sidang akan dipimpin Hakim tunggal Totok Sapti Indrato.

Permohonan praperadian itu terkait ganti kerugian salah tangkap tersebut, dilakukan setelah adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung, yang menguatkan putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta yang menyatakan keduanya tidak terbukti bersalah dan dibebaskan.

Dalam permohonan praperadilan itu, ada dua pihak yang menjadi termohon dan satu pihak turut termohon. Pertama, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, selaku pihak termohon I. Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, selaku pihak termohon II. Sedangkan untuk pihak turut termohon, Menteri Keuangan.

Dalam gugatan itu, pemohon I dan II menuntut ganti kerugian materil dan imateril kepada pihak termohon dan turut termohon sekitar Rp. 1 Miliyar. Dalam permohonannya, pemohon I meminta ganti rugi materil Rp. Rp. 75.440.000 dan imateril Rp590.520.000. Sedangkan pemohon II, meminta ganti rugi materil Rp. 80.220.000 dan imateril Rp410.000.000.