Ahok Begitu Yakin Tak Akan Dikhianati Tiga Partai Pendukung
- VIVA.co.id/Anwar Sadat
VIVA.co.id - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yakin tidak akan dikhianati tiga partai pendukungnya di Pilkada DKI 2017. Secara pribadi, Ahok mengaku memiliki kedekatan serta hubungan baik dengan ketua umum tiga partai politik tersebut.
Menurut Ahok, hubungan dengan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, bahkan sudah terjalin sejak lama. Begitu pula dengan Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Wiranto. Ahok mengatakan, sudah mengenal jauh sebelum Wiranto mendirikan Partai Hanura.
Sementara dengan Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Setya Novanto, Ahok memastikan kalau Novanto adalah bekas atasannya saat ia menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
"Pak Setnov bekas ketua fraksi saya," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Selasa, 9 Agustus 2016.
Ahok mengatakan, atas dasar kedekatannya dengan mereka, ia bisa menilai bahwa ketiganya adalah tipe orang yang menjaga komitmen.
Ahok yakin, mereka tidak akan mengalihkan dukungan partainya dari dirinya. Hal ini yang juga membuat Ahok yakin meski saat ini tak lagi bisa mendaftar dari jalur perseorangan. Ahok bisa saja gagal berlaga di Pilkada DKI 2017 bila salah satu partai menarik dukungan mereka.
"Lihat ketua-ketua umumnya dong. Ketua-ketua umumnya orang-orang yang punya komitmen," ujar Ahok.
Seperti yang diungkapkan juru bicara Koalisi Kekeluargaan Bambang Dwi Hartono, Senin, 8 Agustus 2016. Koalisi yang telah dibentuk ini membuka diri kepada tiga partai pendukung Ahok untuk bergabung. Karena itu, hingga saat ini belum ada kepastian apakah Ahok bisa ikut pilkada atau tidak.
Bambang, yang juga Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua DPD PDI-Perjuangan DKI mengatakan, satu dari tiga partai politik yang saat ini menyumbang kekuatan 24 kursi di DPRD DKI untuk Ahok, bisa bergabung dengan Koalisi Kekeluargaan.
Pencabutan satu saja dukungan dari tiga parpol, akan membuat dukungan bagi Ahok kurang dari 22 kursi. Dengan demikian, gabungan partai pendukung Ahok tidak memenuhi ambang batas yang diatur Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, dasar pelaksanaan Pilkada DKI 2017, untuk mengusung pasangan calon.