Lumpur Akibat Pengeboran Pipa Pertagas Genangi Jalan Bekasi

Jalan Raya Marunda Makmur, Kampung Kebon Kelapa, di Kabupaten Bekasi tergenangi lumpur akibat pengeboran pipa gas PT Pertagas pada Selasa, 9 Agustus 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Hari Fauzan
VIVA.co.id - Pengeboran pipa gas PT Pertagas menyebabkan semburan lumpur di sejumlah rumah warga di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. 
Lumpur Meluber ke Rumah Warga, Ini Penjelasan Pertagas
 
Semburan lumpur bahkan terjadi juga di Jalan Raya Marunda Makmur, Kampung Kebon Kelapa. Lumpur meluber dan menggenangi jalan raya hingga sejauh 25 meter dan sedalam 25 centimeter.
Lumpur Pipa Pertagas Luber, Kementerian ESDM Kirim Tim
 
Juroh (55 tahun), Ketua Rukun Tetangga setempat, menuturkan bahwa luberan lumpur itu sudah terjadi sejak Minggu malam, 7 Agustus 2016. Lumpur masih menggenangi jalan raya hingga Selasa, 9 Agustus 2016.
Gelar Razia Ilegal, Petugas Dishub Dihukum "Push-up"
 
Menurut Juroh, akibat kejadian itu, aktivitas kendaraan dari arah Marunda ke Tarumajaya atau sebaliknya menjadi terganggu. Bahkan kemacetan mulai terjadi sejak Senin sore hingga malam.
 
Juroh menjelaskan, semburan lumpur itu tidak hanya menutupi jalan raya, tapi masuk ke jalan lingkungan warga, yaitu di Gang Manggar dan Gang Antena. Ketinggian lumpur di sana mencapai 15 centimeter.
 
Menurutnya, PT Pertamina Gas (Pertagas), selaku pelaksana proyek, sudah berupaya menanggulanginya. Salah satunya dengan mengerahkan tiga unit truk untuk menyedot lumpur itu.
 
Untungnya, kata Juroh, hujan yang mengguyur wilayah setempat sejak siang hingga sore kemarin membuat lumpur menjadi cepat mencair. Dia memperkirakan, bila tak hujan, akses jalan itu akan lumpuh. "Sekarang pengeboran dihentikan dulu karena kondisi seperti ini," ujarnya.
Jalan Raya Marunda Makmur, Kampung Kebon Kelapa, di Kabupaten Bekasi tergenangi lumpur akibat pengeboran pipa gas PT Pertagas pada Selasa, 9 Agustus 2016.

Ganti Rugi Proyek Pipa Gas di Bekasi Masih Bermasalah

Bagi sejumlah warga, uang pengganti tak sesuai kerusakan rumah mereka.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016