Hakim Akan Putuskan Gugatan Rp1 Miliar Pengamen ke Polisi

Ilustrasi Sidang di Pengadilan.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Gugat Polisi Rp1 Miliar, Dua Pengamen Cuma Dapat Rp36 Juta
- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan permohonan praperadilan yang diajukan  korban salah tangkap dua pengamen Cipulir, yakni Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto, hari ini, Selasa 9 Agustus 2016.
Keinginan Pengamen Jika Gugat Polisi Rp1 Miliar Dikabulkan

Sidang putusan permohonan praperadilan terkait permintaan ganti kerugian salah tangkap ini akan dipimpin oleh hakim tunggal Totok Sapti Indrato. sidang kali ini mengagendakan pembacaan putusan.
Ibu Pengamen Gugat Polisi Rp1 Miliar Lihat Anaknya Disiksa


"Iya, sidangnya hari ini. Hakim tunggal mengagendakan pembacaan putusan,", kata kuasa hukum pemohon, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Revan Tambunan, Selasa 9 Agustus 2016.

Revan menerangkan, pembacaan putusan tersebut akan dibacakan setelah menjalani proses persidangan hingga menyampaikan kesimpulannya masing-masing pada Senin 8 Agustus 2016.

Seperti diketahui, setelah resmi dibebaskan karena tidak terbukti bersalah setelah sempat dijatuhkan hukuman pidana perkara pembunuhan, dua pengamen asal Cipulir, Jakarta Selatan, melayangkan gugatan atas kasus salah tangkap itu.

Tak tanggung-tanggung, Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto menggugat Polri dan Kejaksaan Agung membayar ganti rugi atas kasus salah tangkap itu, senilai Rp1 miliar.

Sidang gugatan satu miliar rupiah itu terdaftar dalam nomor perkara 98/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel. Dan sidang akan dipimpin Hakim Totok Sapti Indrato.

Permohonan praperadian itu terkait ganti kerugian salah tangkap tersebut, dilakukan setelah adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung, yang menguatkan putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta yang menyatakan keduanya tidak terbukti bersalah dan dibebaskan.

Sidang praperadilan kasus salah tangkap pengamen.

Kasus Salah Tangkap, Polisi Minta Hakim Tolak Permohonan Pengamen

Alasan pemohon mengajukan praperadilan adalah tidak benar dan keliru.

img_title
VIVA.co.id
23 Juli 2019